Pemilik Toko Diperas Rp40 Juta, 3 Wartawan Gadungan Diciduk di Lampung

Ketiga oknum wartawan gadungan itu meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih adanya penjualan rokok ilegal.

Diterbitkan 23 Juli 2025, 02:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap Polres Lampung Utara usai memeras seorang pemilik toko di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ketiganya meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih adanya penjualan rokok ilegal.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, istri pemilik toko bernama Sofiyah sedang menjaga toko. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal datang dan mengaku dari salah satu media. “Mereka menuduh korban menjual rokok ilegal dan mengancam akan melaporkannya ke Polda jika tidak diberikan uang,” kata AKBP Deddy, Selasa (22/7/2025).

Karena takut, korban hanya sanggup memberikan uang tunai sebesar Rp15 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkan insiden tersebut ke Polres Lampung Utara. Setelah menerima laporan, Unit Tipidum bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan. "Sebelum melakukan penyelidikan petugas mencari nama dan perusahaan media yang disebutkan namun tidak terdaftar di Dewan Pers," jelas dia.

Para pelaku sempat dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak kooperatif, hingga akhirnya dijemput paksa dari kediaman masing-masing. “Mereka diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Utara."Identitas ketiga pelaku yakni Arozi, Helen Saputra Mandola dan M. Rifan Nali. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Lampung Utra," sebut dia.

Deddy menyatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.