Liputan6.com, Jember - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Jember, Jawa Timur. NH, pria berumur 31 tahun tega menganiaya EM (37) istrinya sendiri hingga babak belur. Tak cuma itu, NH juga masih menyekap sang istri dengan cara membelenggu kaki sang istri sehingga tidak bisa keluar kamar.
Padahal, sang istri sedang dalam kondisi hamil 6 bulan. Penyebab penganiayaan pun terbilang sederhana. Yakni karena sang istri mengingatkan kepada suaminya, bahwa putra bungsu mereka belum melunasi tunggakan biaya sekolah sehingga ditagih. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka yang ada di Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Aksi penyekapan dan penganiayaan ini juga sudah berlangsung selama sekitar 5 hari, yakni sejak Senin (23/6/2025). Pagi itu, sekitar pukul 07.00 WIB, korban dianiaya dan kemudian disekap di dalam rumahnya oleh sang pelaku. Dengan kondisi muka penuh luka lebam, kedua kaki korban dirantai dengan gembok besi agar tidak bisa kabur dari rumah.
Advertisement
Aksi penyekapan dan penganiayaan ini kemudian baru terungkap pada Jumat (27/6/2025) kemarin. Yakni saat korban berhasil keluar rumah dan meminta pertolongan tetangganya. “Korban mengaku telah disekap sejak hari Senin pagi, dan baru berhasil melarikan diri pada Jumat sore, sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi di mapolsek, Rabu (2/7/2025).
Korban berhasil kabur karena saat itu suaminya sedang keluar rumah untuk mencari makan. Dalam kondisi kaki masih dirantai, korban berhasil merangkak ke luar rumah dan berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar segera datang menolong dan melapor ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). “Kami meminta bantuan petugas pemadam kebakaran (Damkar) untuk membuka ikatan rantai di kaki korban,” lanjut AKP Eko.
Kepada polisi, korban mengaku disiksa secara brutal. Wajah, hingga kaki korban, dipukul menggunakan palu besi. Lalu dicambuk dengan selang rem motor. Bahkan, korban yang dalam kondisi hamil besar itu masih sempat diinjak-injak bagian punggungnya oleh pelaku.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi dan warga pun sempat pilu mendengar pengakuan dan melihat kondisi korban. Di sela-sela proses membebaskan ikatan rantai di kaki korban oleh petugas Damkar dan polisi, tiba-tiba pelaku pulang ke rumahnya usai membeli makan. Saat itu, juga polisi langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan sedikitpun. "Saat pulang ke rumah setelah keluar untuk membeli makan. Kami saat itu juga langsung mengamankan pelaku dan penangkapan berjalan lancar sesuai prosedur,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai tiga anak. Kini, anak-anak korban dititipkan ke tetangga terdekat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban beserta anak-anaknya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, antara lain satu palu besi, satu selang rem motor, satu rantai besi, dan satu buah gembok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penanganan kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember,” pungkasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4193492/original/068603200_1665975174-221016_JOURNAL_Apa_Itu_Kekerasan_Dalam_Rumah_Tangga__KDRT__S2.jpg)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259258/original/056986600_1781493541-3549582318816429688.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8520488/original/002175600_1782447973-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T112427.080.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5270687/original/047243000_1751437558-IMG_20250702_125105.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4891677/original/000043600_1721008752-10_AP24196756280349.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8504143/original/019730100_1782424741-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8380798/original/058541300_1782259430-Didier_Deschamps.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/934935/original/034536700_1437647124-AP_173328494831.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264147/original/086220300_1782096373-063_2282523599.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/916085/original/009668100_1435788780-Cover.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261449/original/024360400_1781704034-000_B7CB6XN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8530300/original/023508000_1782462492-AP26175847717345.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528304/original/000911800_1782459714-AP26177049351866.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5448078/original/040755400_1765983961-Barcelona-Pau-Cubarsi.jpg)