Apa Itu Dispensasi Nikah? Tidak Boleh Asal dan Ada Dasar Hukumnya

Dispensasi nikah merupakan izin khusus dari pengadilan agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan meskipun calon mempelai belum memenuhi batas usia yang ditetapkan oleh hukum.

Diperbarui 22 Mei 2025, 11:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Menikah di Indonesia bukanlah salah satu perkara yang bisa dilakukan secara sembarangan. Meskipun cinta menjadi landasan utama tetap ada aturan hukum dan administratif yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan.

Selain itu, pernikahan di Indonesia memiliki salah satu syarat penting yaitu usia minimal calon mempelai yaitu 19 tahun baik bagi pria maupun wanita. Adapun jika salah satu pihak belum mencapai usia tersebut maka diperlukan "dispensasi nikah".

Sebagai informasi, dispensasi nikah merupakan izin khusus dari pengadilan agar pernikahan tetap bisa dilangsungkan meskipun calon mempelai belum memenuhi batas usia yang ditetapkan oleh hukum.

Permohonan dispensasi nikah biasanya diajukan oleh orang tua atau wali dari pihak yang belum cukup umur ke Pengadilan Agama untuk umat Islam atau ke Pengadilan Negeri bagi non-Muslim.

Kemudian dalam prosesnya, pengadilan akan mempertimbangkan alasan kuat dan mendesak serta memastikan bahwa keputusan menikah di usia muda bukan karena paksaan atau tekanan tertentu.

Adapun aspek psikologis, kesiapan emosional, dan kesehatan calon pengantin juga menjadi bahan pertimbangan hakim. Namun, adanya dispensasi nikah sendiri sering kali menjadi sorotan publik.

Pasalnya kerap dianggap membuka peluang terjadinya pernikahan usia dini sehingga pemerintah selalu mengimbau masyarakat tentang pentingnya kesiapan menikah tidak hanya dari usia tetapi juga mental, ekonomi, hingga sosialnya.

Dispensasi nikah juga tidak bisa diajukan begitu saja terdapat peraturan hingga persyaratan ketat yang menjadi alasan diizinkannya suatu pernikahan.

Dasar Hukum Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah telah diatur dalam sejumlah aturan perundang-undangan tentang pernikahan atau perkawinan di Indonesia. Salah satunya dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kemudian dasar hukum pemberian dispensasi nikah adalah dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Melalui Pasal 6 Peraturan MA No. 5 Tahun 2019 tersebut disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orang tua atau wali. Adanya dasar hukum tersebut juga bertujuan untuk melindungi anak-anak serta mencegah pernikahan dini.

Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan aturan hingga syarat diizinkannya dispensasi nikah.

Aturan Dispensasi Nikah

Melansir dari Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa pernikahan atau perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Namun, jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur maka pihak terkait dapat meminta dispensasi nikah.

Adapun aturan pemberian dispensasi nikah harus diajukan oleh orang tua atau wali dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai. Berikut ini terdapat beberapa persyaratan secara administrasi terkait dispensasi nikah:Surat permohonan.

  • Fotokopi KTP kedua orang tua atau wali.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak.
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami atau istri.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.

Sementara itu, jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi maka dapat menggunakan dokumen lainnya yang menjelaskan tentang identitas dan status pendidikan anak dan identitas orang tua atau wali.

Sebagai informasi, pemberian dispensasi nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama lainnya.

Tujuan Dispensasi Nikah

Melansir dari situs resmi PA Jakarta Barat ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin memiliki sejumlah tujuan berikut ini:

1. Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum.

2. Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.

3. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak.

4. Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin.

5. Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.