Bandar Narkoba Berhasil Diringkus di Bandar Lampung, 6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita

Atas perbuatannya, tersangka akan dihukum minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Pria berinisial M (35) itu ditangkap saat berada di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyampaikan penangkapan terjadi pada Selasa, (6/5/2025). Awalnya, polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Jalan Banten, Kelurahan Bakung. “Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka M. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 50 gram di kantong celananya,” kata Kombes Alfret, Kamis (8/5/2025).

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan pelaku. Di lokasi itu, petugas menemukan berbagai barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Polisi Temukan 6 Kg Sabu dan 1.653 Butir Ekstasi di Rumah Kontrakan

Masih di rumah kontrakan tersangka M, polisi menemukan satu kardus berisi lima paket besar sabu, satu plastik berisi 1.653 butir pil ekstasi berikut serbuk pecahan, serta satu tas hitam berisi 10 paket sabu masing-masing 100 gram, satu paket sabu 10 gram, dan dua timbangan digital. “Total barang bukti yang kami sita yakni 6.060 gram sabu dan 1.653 butir ekstasi,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh seluruh narkoba tersebut dari rekannya berinisial R, yang kini berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). “Dugaan sementara, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional asal Malaysia yang menyasar wilayah Bandar Lampung,” bebernya.

Dari hasil penghitungan, nilai total narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar. Jika berhasil diedarkan, jumlah jiwa yang bisa terdampak mencapai 63.906 orang. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.