Liputan6.com, Surabaya - Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur akhirnya terungkap. Pengedaran narkoba dari Lapas IIA Pamekasan yang melibatkan seorang narapidana itu diungkap Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Waka Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Redik Tribawanto mengatakan petugas telah menangkap kaki tangan narapidana dari Lapas Pamekasan, yakni B.I (41) dan V.P.J.N (30). Petugas juga menyita tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat bersih 299,028 gram, dalam operasi yang dilakukan pada April lalu, di sebuah rumah di Jalan Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo. “Barang ini didapat dari saudara D via telepon. Saudara D berada di Lapas Pamekasan. Barang diambil secara ranjau di Sokobanah, Sampang,” kata Kompol Redik di Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga
Ia menjelaskan, pengambilan dilakukan secara langsung oleh kedua tersangka di wilayah Madura, sesuai perintah dari D yang merupakan narapidana aktif di Lapas Pamekasan. Menurut pengakuan tersangka, kata dia, satu kantong berisi 100 gram dan dua lainnya masing-masing 200 gram sabu.
Advertisement
Tersangka B.I, lanjutnya, mengaku diberi uang Rp1 juta oleh D sebagai biaya transportasi ke Madura. Uang itu kemudian dibagi, masing-masing Rp600 ribu untuk B.I dan Rp400 ribu untuk V.P.J.N. Kedua tersangka juga mengakui jika barang haram tersebut akan diedarkan ke wilayah Sidoarjo dan Malang. “Selain sabu, kami juga menyita satu jaket warna hitam, satu kartu ATM, dua ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu,” ucapnya.
Pekerja Gudang di Pemalang Nyambi Edarkan Narkoba, Puluhan Ribu Butir Obat Keras Disita
Keterlibatan Oknum di Lapas Pamekasan
Berdasarkan penyelidikan, kata Kompol Redik, B.I mengaku baru pertama kali membantu dan mengambil sabu untuk D, namun sebelumnya sudah beberapa kali membeli narkotika dari narapidana tersebut. Bahkan, V.P.J.N juga baru mengetahui jika perjalanan keduanya ke Madura adalah untuk mengambil sabu. Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan oknum di dalam Lapas Pamekasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman untuk keduanya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tuturnya.
Advertisement