Sukses

Nasib 2 Orang Perusak Habitat Harimau dan Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo

Kejahatan lingkungan berupa perambahan hutan kerap terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 2 pria berinisial Hh dan Ml. Keduanya tersangka kejahatan lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.

Tersangka diduga melakukan perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Penyidikan kepolisian, ada 50 hektare habitat gajah serta harimau sumatra itu ditebang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan hamparan kebun sawit di daerah Kecamatan Ukui.

"Lahan itu masuk ke kawasan hutan taman nasional, 2 orang pelaku ditangkap," kata Nasriadi, Kamis malam (28/11/2024).

Penyidik menyita 4 bilah parang, sebuah kampak, sebuah jeriken serta alat semprot racun. Juga turut disita sebuah alat berat yang digunakan keduanya membabat hutan alam di kawasan tersebut.

"Barang-barang tersebut diduga sebagai alat perambahan, ada 50 hektare yang sudah dirusak dan dijadikan kebun sawit," ujar Nasriadi.

Sementara itu Kasubdit Tipidter Kompol Nasrudin mengatakan, kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru hijau di Pulau Sumatra. 

"Tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna yang hidup di dalamnya," kata Nasrudin.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Usut Jaringan

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku perambahan hutan lainnya. Penangkapan tersangka diharap memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perambahan hutan serupa di masa mendatang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berikutnya Pasal 40 ayat 1 huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.