Sukses

Lapas Perempuan Pangkalpinang Genjot Produksi Kue Kering Jelang Lebaran

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang disibukkan dengan produksi kue kering.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Pangkalpinang disibukkan dengan produksi kue kering.

Jenis kue yang diproduksi para WBP antara lain ampiang keriting, kericu, kastangel, kue nastar, keju, thumbprint. Serta kue basah seperti, brownies, remang, bolu pandan, bolu gulung, dan lapis legit.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Pangkalpinang, Hani Anggraeni mengatakan pembuatan kue tersebut merupakan salah satu hasil dari pembinaan dan pelatihan yang diadakan pihak lapas.

"Para WBP Lapas Perempuan Pangkalpinang mulai kebanjiran pesanan kue lebaran dari masyarakat," ungkap Hani Anggraeni, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/03/2024).

Hani Anggraeni juga berharap kegiatan ini dapat menghasilkan karya, sebagai bekal untuk mempersiapkan diri mereka jika sudah bebas sebagai tahanan nantinya.

"Harga kue cukup terjangkau yakni mulai Rp 25.000 hingga Rp 200.000 per bungkus tergantung jenis dan ukuran,"tambah Hani.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan aktivitas ini, menunjukkan jika para WBP tidak hanya duduk diam di dalam sel, tetapi juga terlibat dalam kegiatan produktif yang bermanfaat.

Ia juga turut mengapresiasi produktivitas para WBP selama Ramadan. Harun juga berharap, banjirnya orderan kue tersebut dapat meningkatkan semangat para WBP untuk lebih produktif lagi.

“Semoga hal tersebut dapat menjadi bekal WBP setelah selesai jalani masa pidana,” harap Harun.

Sekedar informasi, masyarakat dapat melakukan pemesanan dengan menghubungi Lapas Perempuan Pangkalpinang melalui 082281890959 atau media sosial Instagram @lpppangkalpinang dan twitter @Lpp_Pkpinang.

Dari hasil penjualan itu, para WBP mendapat bagian premi sebesar 50 persen. Rinciannya, 10 persen untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 20 persen untuk modal bahan baku, dan 20 persen untuk alat produksi.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.