Sukses

Niat Melerai Perkelahian, Polisi di Bandar Lampung Malah Kena Tinju, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Niat melerai perkelahian, anggota Ditreskrimsus Polda Lampung malah ditinju pria tak dikenal, akibatnya pelaku terancam 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Lampung Niat melerai perkelahian, wajah Bripka Fajar malah ditinju oleh seorang pria berinisial HP (44) warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (28/1/2024) dini hari.

Akibatnya pemukulan tersebut, HP harus berurusan dengan pihak berwajib dan terancam pidana 10 tahun penjara. Selain meninju wajah bagian kiri Bripka Fajar, polisi juga mendapati senjata tajam jenis keris sepanjang 10 senti meter yang diselipkan di pinggang pelaku. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kejadian pemukulan polisi itu bermula saat anggota Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan patroli malam. 

"Sekitar pukul 00.30 wib, saat petugas melintasi Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Tanjung Karang Timur, polisi melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi," kata Umi, Selasa (30/1/2024).

Kemudian, di lokasi kejadian Bripka Fajar langsung turun dari kendaraannya untuk melerai para remaja tersebut. Polisi kemudian mengamankan satu orang yang melakukan pemukulan terhadap remaja lain. 

"Secara tiba-tiba datang seorang pria langsung memukul wajah petugas bagian kiri sehingga remaja yang sempat diamankan terlepas dan melarikan diri. Petugas yang lain langsung mengamankan pria tersebut dan saat digeledah ditemukan sajam jenis keris," ungkapnya. 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi, HP mengaku memukul polisi karena spontan dan ingin membantu rekannya yang diamankan. 

Sementara, membawa keris pelaku beralasan untuk menjaga diri dan menakuti orang lain. 

"Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) saat bertugas. Ancaman pidana 10 tahun penjara," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.