Sukses

BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Intip Cara Ceknya

Menjelang akhir tahun 2023 banyak yang mencari tahu terkait BSU Ketenagakerjaan. Adapun berikut ini adalah cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Bandung - Menjelang akhir 2023, beberapa karyawan kerja banyak yang mencari tahu terkait pencairan BSU Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut biasanya cair di pertengahan tahun dan selesai di akhir tahun.

Pada akhir 2023 ini kabarnya BSU Ketenagakerjaan akan segera hadir dengan bantuan uang tunai atau BLT sekitar Rp600 ribu. Uang tersebut diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari pekerja hingga keperluan lainnya.

Namun perlu diketahui, saat ini belum ada informasi terbaru terkait BSU Ketenagakerjaan. Sebagai informasi, BSU Ketenagakerjaan merupakan sebuah program dari Kemenaker yang telah diluncurkan sejak 2020 dan 2021.

Sebelumnya, bantuan ini menjadi langkah pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi COVID-19 yang pernah terjadi. Adapun pada 2022 pemerintah kembali melanjutkan program tersebut dalam membantu para pekerja untuk menghadapi kenaikan harga BBM.

Sementara itu perlu diketahui bahwa penerima BSU Ketenagakerjaan harus mempunyai beberapa kriteria. Kriteria yang pertama tentunya pekerja harus seorang peserta dari BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 6 bulan.

Kemudian pekerja tersebut mempunyai penghasilan atau gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan. Penerima program BSU Ketenagakerjaan juga bukan bagian dari aparatur negara misalnya seperti Polisi, TNI, ASN contohnya PNS atau PPPK.

Bantuan ini juga bisa dicek dengan beberapa cara di antaranya melalui situs resmi Kemnaker atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Lebih jelasnya dalam artikel ini akan dibahas bagaimana cara memeriksa penerima BSU Ketenagakerjaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melalui Situs Resmi Kemnaker

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa BSU Ketenagakerjaan di situs resmi Kemnaker:

1. Buka situs resmi dari Kemnaker atau melalui link bsu.kemnaker.go.id.

2. Selanjutnya daftar akun jika belum memiliki akun biasanya dalam membuat akun harus menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan kepada nomor handphone yang aktif maka dari itu gunakan data diri dan nomor yang benar.

3. Jika sudah memiliki akun maka bisa langsung melakukan login dan cek pada bagian pemberitahuan.

4. Melalui pemberitahuan tersebut jika terdaftar maka akan ada notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Jika tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.

3 dari 3 halaman

Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah beberapa cara untuk cek bantuan BSU Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Setelah itu klik pada menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.

3. Jika sudah maka masukan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir yang sesuai dengan KTP.

4. Ceklis kode kemudian pilih “Lanjutan”.

5. Jika sudah maka akan muncul tampilan hasil penerima atau bukan penerima BSU Ketenagakerjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini