Sukses

Penyelundupan Imigran Rohingya Libatkan WNI, Dibayar 5-10 Juta Per Kepala

Medio 2015—2023 Polda Aceh telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya. Simak berita ringkasnya:

Liputan6.com, Aceh - Kepolisian Aceh menyatakan bahwa pihak Security Camp dan kapten kapal di kamp Cox's Bazar merupakan koordinator utama dari penyelundupan imigran Rohingya.

Para pengungsi harus membayar uang sebesar Rp 3-15 juta kepada komplotan penyelundup agar bisa keluar dari kamp Bangladesh itu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan setelah uang terkumpul, komplotan penyelundup yang terdiri dari kapten kapal, nahkoda, dan operator mesin mulai membeli kapal, bahan bakar, serta bahan makanan untuk perbekalan selama perjalanan laut.

Sisa uang yang terkumpul tadi akan dibagi untuk upah kapten kapal, nahkoda, operator mesin serta koordinator utama yang berada di kamp Cox's Bazar. 

Menurut Joko, kapal-kapal ini nantinya akan berlayar menuju negara tujuan sesuai keinginan pengungsi, seperti Indonesia, Thailand dan Malaysia. Namun, karena ketatnya penjagaan di perairan Thailand dan Malaysia, kapal-kapal tersebut umumnya mengalihkan tujuannya ke Indonesia.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada WNI yang Ikut Terlibat

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengungkap adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam penyelundupan imigran-imigran Rohingya ini. Tugas mereka yakni membantu mengeluarkan para imigran Rohingya dari kamp atau tempat penampungan di Aceh.

Para imigran yang berhasil dikeluarkan dari kamp ini akan dibawa ke Malaysia melalui jalur darat-Tanjung Balai, Sumatera Utara atau Dumai, Riau—dengan upah Rp 5 sampai 10 juta per orangnya

Hingga saat ini, imbuh Joko, Polda Aceh telah menangani sebanyak 23 kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia terkait imigran Rohingya.

"Medio 2015—2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO. Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia," ungkap Joko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.