Sukses

Kepala dan Perangkat Desa yang Aktif di Pemilu 2024 Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kepala dan perangkat desa terencam penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta, jika terbukti aktif di Pemilu 2024, baik sebagai tim sukses maupun tim kampanye.

Liputan6.com, Serang - Kepala dan perangkat desa terencam penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta, jika terbukti aktif di Pemilu 2024, baik sebagai tim sukses maupun tim kampanye. Untuk menjaga netralitas, mereka juga dilarang menjadi anggota partai politik.

"Ada beberapa aturan yang menyatakan bahwa perangkat desa dan kepala desa tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, dalam undang-undang desa pun sudah diatur," ujar Ali Faisal, Ketua Bawaslu Banten, Rabu, (22/11/2023).

Kepala maupun perangkat desa dilarang aktif berpolitik praktis tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Dalam Pasal 29 huruf G, menyebut kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Kemudian di pasal 48, yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta pasal 51 huruf G yang berbunyi perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

"Perangkat desa dan kepala desa harus benar-benar netral, tidak boleh menjadi peserta dalam politik praktis, tidak boleh menjadi pengurus partai politik bahkan anggota, serta tidak boleh menjadi tim kampanye maupun timses peserta pemilu maupun pilkada," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bawaslu Pantau Aktifitas Politik Kepala dan Perangkat Desa

Larangan kepala dan perangkat desa aktif di politik praktis juga diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya di Pasal 280 ayat 2 huruf H, I dan J dijelaskan bahwa, pelaksana dan atau tim kampanye yang menggelar kegiatan kampanye pemilu tidak diizinkan melibatkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sedangkan di Pasal 282, masih di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Jika melanggar, terencam 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp12 juta.

Bawaslu Banten bakal memantau aktifitas kepala serta perangkat desa selama Pemilu 2024, begitupun saat kampanye yang bakal dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Bawaslu akan memonitor pergerakan perangkat desa dan kepala desa. Dan yang masih ikut terlibat politik praktis akan berhadapan dengan kami di Bawaslu," ujarnya.

Masyarakat diminta turut aktif dalam pengawasan kepala dan perangkat desa. Jika ada yang melanggar, bisa melapor ke panitia pengawas pemilu dan identitas pelapor akan di rahasiakan.

"Laporkan kalau menemukan bukti adanya perangkat desa atau kepala desa yang jadi tim sukses, menggiring opini dan lain sebagainya, langsung laporkan ke kami," tegasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini