Sukses

2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp20 M Surveyor Indonesia

Kejati Sulsel terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Rp20 miliar lebih di lingkup PT. Surveyor Indonesia guna mengejar tersangka lainnya.

Liputan6.com, Makassar Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020, Kamis 9 November 2023.

Kedua tersangka tersebut yakni inisial ATL yang merupakan Junior Officer pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) serta inisial MRU yang diketahui sebagai Direktur Utama pada PT. Basista Teamwork.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 9 November hingga 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar (Lapas Makassar).

Keduanya ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020 ini, di mana tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar periode 2018- 2021 serta tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork) dan PT. CS, PT. IGS membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp30.547.296.983 untuk tiga paket pekerjaan berupa jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat dan setelah dana tersebut turun, dana itu lalu dimasukkan ke rekening pribadi tersangka ATL tanpa dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan berupa jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang dimaksud sejak awal.

Dana tersebut, selain digunakan tersangka ATL untuk kepentingan pribadi, juga ada yang diberikan kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS serta kepada tersangka TY.

"Ada juga yang diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik," ucap Jabal.

Perbuatan tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork sendiri, di mana ia turut bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL merekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Tersangka MRU menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8.630.100.580, sementara kegiatan pekerjaan tersebut fiktif dan dananya digunakan oleh tersangka MRU untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dalam pengembangan oleh Tim Penyidik.

Selain itu, tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp6.558.145.974 dan ke PT IGS sebesar Rp1.777.342.318.

"Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik," ujar Jabal.

Dari perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya tersebut, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat dan saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Para tersangka saat ini, disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," tegas Jabal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Tim Penyidik, kata Leonard, tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.