Sukses

Duduk Perkara Tawuran yang Tewaskan Seorang Pelajar di Pemalang

Satu orang anak berkonflik dengan hukum, terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pemalang meminta keterangan sembilan anak berstatus pelajar, yang diduga terlibat perkelahian atau tawuran di Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, hingga mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.

“Dari keseluruhan 9 anak berhadapan dengan hukum, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/11/2023).

Yovan mengatakan Polres Pemalang telah menyerahkan 8 anak saksi kepada orang tua atau keluarganya, disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.

“Sedangkan satu orang anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ ucap dia.

Dia menjelaskan, satu orang anak berkonflik dengan hukum, terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak Rp3 miliar rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemicu Tawuran

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian perkelahian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial.

“Hingga akhirnya dua kelompok anak membuat kesepakatan, untuk melakukan perkelahian pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” dia menjelaskan.

Selasa (7/11/2023) dini hari, Kapolres Pemalang mengatakan, kedua belah pihak melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga mengakibatkan dua orang anak korban mengalami luka-luka.

“Salah seorang anak korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit, tetapi sesampainya di rumah sakit, anak korban meninggal dunia,” kata Kapolres Pemalang.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau, agar para orang tua untuk lebih sering melakukan pengawasan kegiatan putra putrinya agar jangan sampai salah pergaulan yang berimbas pada kegiatan yang merugikan.

"Kami harapkan para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat, dengan memberikan perhatian serius kepada para generasi muda terutama pelajar di Kabupaten Pemalang agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif," kata Kapolres Pemalang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.