Sukses

Mantan Bos Surveyor Indonesia Cabang Makassar Terjerat Dugaan Korupsi Rp20 M

Kejati Sulsel menetapkan mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar sebagai tersangka dugaan korupsi Rp20 miliar

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan inisial TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada empat paket pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020, Rabu (1/11/2023).

TY merupakan mantan Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia atau tepatnya menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia periode 2018- 2021.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka TY langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Di mana, sebut Leonard, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.

"Tersangka TY ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 November 2023 hingga 20 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," ucap Leonard.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka TY yakni selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Kantor Cabang Makassar terhitung sejak Agustus 2018 hingga September 2021, dengan sengaja merekayasa empat paket pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 hingga 2020.

Di mana seolah-olah ke empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Tersangka TY menjalankan aksinya bekerjasama dengan oknum-oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan tiga perusahaan swasta masing-masing PT. B, PT. CS dan PT. IGS serta oknum lainnya.

Setelah berhasil merekayasa kegiatan yang dimaksud, Kantor PT. Surveyor Indonesia kemudian mendropping dana ke PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ditransfer ke tiga perusahaan masing-masing PT. B, PT. CS dan PT. IGS.

"Dana tersebut ditransfer dan telah dinikmati oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT. Surveyor Indonesia No. 029 tanggal 28 Juni 2011," jelas Leonard.

Akibat perbuatannya, tersangka TY bersama beberapa oknum PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta oknum-oknum lainnya, telah menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555.

"Dari perkiraan kerugian tersebut, Tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar Rp12,4 miliar," ungkap Leonard.

Perbuatan tersangka TY, kata dia, disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Leonard menyebutkan, Tim Penyidik juga akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya dan mengimbau kepada para saksi yang dipanggil nantinya agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

Tim Penyidik, kata dia, akan segera melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna perampungan pemberkasan dan melimpahkannya secepatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

"Tim Penyidik agar tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip Zero KKN (Kolusi Korupsi dan Nepotisme),' Leonard menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini