Sukses

Polda Banten Tangkap Pelaku 'Penyulapan' 1.200 Tabung Gas Subsidi 3 Kg Jadi Non Subsidi

Pelaku penyuntikan gas LPG 3kg ke tabung 12kg, ditangkap Polda Banten. Lokasi penangkapan tersangka penyulap gas subsidi ke non subsidi berada di Perumahan Grean Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. 

Liputan6.com, Serang - Polda Banten berhasil menangkap para pelaku penyuntikan gas LPG 3kg ke tabung 12kg. Lokasi penangkapan para tersangka penyulap gas subsidi ke non subsidi berada di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

"Ditreskrimsus Polda Banten menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3Kg ke tabung gas LPG 12Kg. Para pelaku berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47)," ujar AKBP Sigit Haryono, Wadirkrimsus Polda Banten, Rabu (20/09/2023).

Dari empat pelaku yang sudah ditangkap dilokasi penyuntik gas LPG 3kg ke tabung 12kg itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya, yakni ST yang berperan sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan dan AN sebagai pemodal kegiatan.

Di lokasi penggrebekan, terdapat sekitar 1.200 tabung gas LPG dari berbagai ukuran. Mereka membeli gas LPG 3Kg dari Tangerang dan Bekasi, kemudian dibawa ke Kabupaten Lebak, Banten, untuk disulap menjadi gas non subsidi.

"Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi. Untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi, setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg," terangnya.

Usai digrebek, ditemukan 428 tabung berisi gas dan 473 kosong, untuk ukuran 3kg. Kemudian tabung gas ukuran 12kg, ada 106 yang sudah terisi dan 201 tabung kosong. Serta menyita enam unit mobil yang digunakan sebagai kendaraan operasional mereka.

Dengan jumlah tabung yang mencapai ratusan, para pelaku bisa memindahkan isi tabung dari 3kg ke 12kg, sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung per harinya.

"Praktik penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu, dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg dengan harga Rp 213 ribu sampai dengan Rp 220 ribu per tabung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 300 juta dalam waktu 1 minggu," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Denda Rp 2 Miliar

Para tersangka maupun buronan Ditreskrimsus Polda Banten itu bakal dikenakan Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 yahun 2022 tentang cipta kerja, menjadi UU.

"Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (20/09/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.