Sukses

3 Mantan Petinggi FPI Sulsel Berikrar Setia Kepada NKRI di Lapas Makassar

Ketiganya saat ini merupakan napi teroris yang menjadi warga binaan Lapas Kelas I Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Tiga narapidana kasus terorisme berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Senin (14/8/2023). Ketiganya merupakan mantan petinggi Front Pembela Islam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. 

Ketiga napi teroris itu adalah mantan Ketua FPI Sulsel Muchsin Djafar Al-Habsyi, mantan Panglima FPI Sulsel Abd Rahman Langkong dan mantan Sekretaris FPI Sulsel Agus Salim. Ketiganya diketahui jadi narapidana lantaran terlibat pembaiatan ISIS di Sulsel. 

Muchsin Djafar Al-Habsy mengatakan bahwa sumpah terhadap NKRI merupakan acara yang sakral yang bersifat spiritual. Oleh karena itu tanggung jawab dari sumpah setia itu sangat besar. 

"Negara Indonesia, sesuai dengan negara yang dibangun oleh Rasulullah ketika berada di Mekkah pada masa lalu, sehingga berbagai tindakan yang telah kami lakukan benar-benar kami sesali," kata Muchsin saat proses ikrar di Lapas Kelas I Makassar, Senin (14/8/2023). 

Selama menjadi warga binaan Lapas Makassar, lanjutnya, Muchsin mengaku mendapat banyak pelajaran berharga. Pelajaran-pelajaran itulah nantinya yang akan ia sebar luaskan ketika bebas dari penjara kelak. 

"Apabila sesaat setelah kami terbebas, akan kami sebarkan, binaan yang telah kami dapatkan pada masyarakat luas," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Boleh Ingkar Janji

Di tempat yang sama, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto mengatakan bahwa pengambilan sumpah setia kepada NKRI oleh para narapida teroris ini merupakan tahapan akhir dari pembinaan napiter yang ada di Lapas Makassar.

"Ikrar tersebut juga merupakan indikator, apakah napiter tersebut telah kembali ke NKRI atau tidak," imbuhnya Hernowo. 

Ikrar setia kepada NKRI, lanjutnya, merupakan suatu bentuk bela negara bagi mereka yang berstatus sebagai napi teroris. Mereka harus mau melepaskan diri dari kegiatan terorisme dan kegiatan yang berkaitan dengan terorisme. 

"Oleh karena itu, setelah dibacanya Ikrar atau sumpah kedaulatan NKRI, para pengucap sumpah harus berkomitmen pada diri sendiri dan kepada negara untuk selalu membela negara Indonesia dalam keadaan apapun," jelasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Satuan Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto menuturkan bahwa ketiga napiter yang telah mengucapkan ikrar kedaulatan NKRI telah menunjukkan perilaku dan kesepahaman yang berkaitan dan sesuai dengan UUD 1945 dan juga Pancasila. 

"Kedepannya diharapkan kepada ketiga pengucap agar terus menjadi lebih baik dan sebagai contoh bagi masyarakat di sekitarnya. Dalam waktu dekat, dapat diusulkan pembebasan bersyarat pada ketiga pengucap apabila terus menunjukan perilaku yang baik serta terus mendalami nilai-nilai dari UUD 1945 dan Pancasila," terangnya.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.