Sukses

Modal Pistol Korek Api, Penjahat Jalanan Nyamar Polisi Gasak Puluhan HP dan Motor di Sulsel

Roby, penjahat jalanan yang kerap mengaku sebagai polisi berhasil merampas motor dan hp puluhan korbannya bermodalkan korek api berbentuk pistol.

Liputan6.com, Makassar - Berakhir sudah pelarian Roby (34). Penjahat jalanan yang kerap mengaku sebagai polisi itu akhirnya ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel dalam pelariannya di Kabupaten Pinrang pada Kamis (3/8/2023). 

Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara membenarkan ihwal penangkapan Roby. Dia menjelaskan bahwa Roby adalah begal yang kerap merampas motor korbannya dengan berpura-pura jadi polisi dan menggunakan korek api berbentuk pistol. 

"Dia ini sudah lama kita kejar," kata Dharma, Jumat (4/8/2023). 

Dharma menuturkan bahwa Roby kerap beraksi di sejumlah wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan, seperti Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar. Tak main-main, puluhan orang pun telah menjadi korban dari aksi pemuda pengangguran itu.

"Untuk sementara dari pengakuannya dia beraksi di 11 titik dan ada delapan korban yang sudah melapor ke polisi," sebutnya. 

Roby juga diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus perampasan motor di Kota Makassar dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Ia bahkan telah dua kali masuk penjara karena ulahnya itu. 

"Residivis ini. Pernah dipenjara tahun 2013 dan 2017," terang Dharma. 

Tak hanya menangkap Roby sebagai pelaku utama. Resmob Polda Sulsel juga berhasil menangkap dua penadah yang kerap membeli motor dan telepon genggam hasil aksi kejahatan Roby. 

"Seluru pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Polres Gowa, karena sebagian besar TKP-nya disana," ucapnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sepak Terjang Roby

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, Roby kerap melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. Modusnya pun selalu sama, yakni merampas motor korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi. 

Pada Senin (10/7/2023), sekita pukul 23.00, Roby memberhentikan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Veteran, Kota Makassar. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, Roby lalu memaksa korbannya itu untuk ke gerai ATM untuk melakukan tarik tunai. Tak berhenti sampai disitu, Roby juga membawa kabur motor dan telepon genggam milik korbannya itu. 

Pada Sabtu (29/7/2023), Roby kembali melancarkan aksinya dengan mencegat seorang pengendara motor dan mengaku sebagai anggota polisi. Ia lalu meminta dibonceng hingga ke Jalan Tamanroya. Setibanya disana Roby lalu menganiaya korbannya dan mengambil paksa motor serta telepon genggam milik korbannya. 

Pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita, Roby mendatangi korban yang diketahui bernama Faizal dan Ardi dan mengaku sebagai polisi. Roby kemudian meminta untuk dibonceng menggunakan sepeda motor korban berkeliling wilayah Kecamat Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Setibanya di sebuah ruko kosong Roby lalu memaksa korban untuk menyerahkan motor dan telepon genggam miliknya. 

Di hadapan polisi Roby juga mengaku pernah melakukan aksinya di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa. Korbannya saat itu adalah seorang siswa sekolah. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, Roby mengambil paksa motor pelajar itu. 

Roby juga pernah melakukan aksinya di depan SMP Bajeng, Kabupaten Gowa. Roby mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam korbannya agar korban mau menyerahkan dua buah telepon genggam miliknya. 

Selain itu, Roby juga pernah merampas motor seorang pelajar SMP di Jalan Bontopaja, Kabupaten Gowa dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Motor itu lalu dijual seharga Rp 3 juta kepada seorang penadah. 

Dengan modus yang sama, Roby juga pernah mengambil paksa sembilan telepon genggam milik sembilan orang pelajar di SPBU Bontonompo, Kabupaten Gowa. Seluruh telepon genggam itu belakangan dijual di ke seorang penadah dengan harga murah. 

Roby juga pernah mengambil paksa dua buah telepon genggam milik seorang pelajar SMA di sekitar Monumen Patung Massa, Kabupaten Gowa. Saat itu Roby mengaku sebagai personel Polres Gowa. 

Dari hasil interogasi, Roby mengakui juga pernah beraksi di Jalan Syech Yusuf, Kabupaten Gowa. Saat itu ia mengaku sebagai anggota Polres Gowa dan merampas telepon genggam serta motor milik korbannya itu. 

Roby juga mengaku pernah beraksi di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Saat itu ia mengaku sebagai anggota Resmob Polres Takalar dan merampas motor, telepon genggam milik korbannya. 

Roby juga pernah mengaku sebagai anggot Resmob Polda Sulsel dan melakukan aksi serupa. Ia merampas motor Yamaha N-Max serta telepon genggam milik korbannya. Motor tersebut lalu dijual seharga Rp5 juta dan telepon genggam dijual seharga Rp300 ribu kepada penadah.

 

Simaklah video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.