Sukses

Ingin Pakai Barang Mewah, Modus Pelajar SMP di Palembang Begal Pacarnya

Pelajar SMP di Kota Palembang jadi korban begal oleh pacarnya sendiri, hingga dia kehilangan sepeda motor dan ponselnya.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penganiayaan dan begal sepeda motor di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), membuat MR (14) harus meringkuk di penjara.

MR yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Palembang nekat membegal sepeda motor pacarnya sendiri, RW (15).

Aksi begal di Palembang ini terjadi pada Sabtu (22/7/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Demak Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.

MR dan RW ternyata mengenyam pendidikan di sekolah yang sama, tetapi hanya berbeda kelas. Diduga, MR sudah merencanakan sejak awal aksi pembegalan sepeda motor itu.

Awalnya, MR mengirim pesan ke RW untuk bertemu di kawasan Kertapati Palembang, Sabtu malam. RW langsung menyusul pelaku menggunakan Honda PCX, yang merupakan sepeda motor ayahnya.

Saat bertemu dengan pelaku, RW dibonceng MR dan diajak jalan keliling seputaran Kota Palembang. Sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aksi kekerasan dilakukan oleh MR.

Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, korban mengalami berkali-kali penganiayaan, seperti dicekik dan ditonjok di bagian wajahnya.

"Saat korban terguling di jalan, MR berusaha melindas korban tapi gagal dilakukan. Karena warga sekitar melihatnya, saat itu pelaku langsung membawa kabur motor dan ponsel korban," ucapnya di Palembang, Senin (24/7/2023).

Dari hasil interogasi, motif MR merampas barang korban karena merasa iri dengan RW yang selalu memiliki dan membawa barang-barang mewah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

Akhirnya MR terpancing untuk merampas barang korban, agar bisa juga memiliki barang-barang mewah. Dengan kondisi wajah babak belur, korban langsung melapor ke SPKT Polrestabes Palembang usai dianiaya.

“Tim kita langsung mencari keberadaan pelaku. MR ditangkap di rumahnya setelah 6 jam pencarian,” ujarnya.

Karena MR masih di bawah umur, kita akan koordinasi dengan Bapas. MR bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.