Jelang Pemilu 2024, Pemkot Bandung Minta Agar Alat Peraga Kampanye Tak Bikin Kotor Kota

Parpol diminta mentaati regulasi yang berlaku soal pemasangan alat peraga kampanye, serta memperhatikan estetika dan keselamatan warga.

Diterbitkan 14 Juli 2023, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bandung - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna meminta agar semua partai politik atau parpol memperhatikan estetika kota saat hendak memasang reklame kampanye atau alat peraga kampanye perhelatan pemilu 2024 nanti.

Menurut Ema, jika reklame parpol terpasang berantakan tak beraturan itu akan membuat kota tampak kumuh. Ia khawatir pemandangan tersebut tidak hanya merusak estetika, tapi berdampak buruk bagi aspek pariwisata Kota Bandung.

"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," kata Ema dalam keterangannya di Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.

Ema meminta parpol memperhatikan sejumlah hal terkait pemasangan reklame kampanye atau alat peraga kampanye lainnya, di antaranya tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," katanya.

Reklame kampanye juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Para parpol diharapkan bisa sepakat soal tempat pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

"Jumlahnya pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi," tambahnya.

Jangan Langgar Regulasi

Sementara itu, dikutip dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

"Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

"Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.