Sukses

Mengaku demi Keluarga, Pria di Pekanbaru Nekat Jual Sepeda Motor Saudara Kandung

Tersangka penggelapan atau pencurian sepeda motor saudara kandung untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari akhirnya bebas dengan jalur restoratif justice.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kebahagiaan seketika menyeruak dari wajah Yos Candra begitu borgol dan baju tahanan dilepaskan dari badannya. Ancaman tinggal beberapa tahun di penjara karena tindak pidana penggelapan yang dilakukannya seketika hilang.

Yos Candra berbuat tindak pidana terhadap saudara kandungnya di Pekanbaru. Dia melarikan sepeda motor saudaranya lalu menjualnya kepada pria dipanggil Juntak senilai Rp3 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana karena diselesaikan secara restoratif justice. Hal itu dilakukan setelah ada perdamaian antara pelaku dengan saudara kandungnya.

"Alasan pelaku menggelapkan motor saudaranya untuk keperluan keluarga," kata Asep didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Zulham Perdamean Pane, Selasa siang, 27 Juni 2023.

Asep menjelaskan, Yos Candra sebelumnya ditangkap personel Polsek Tampan Pekanbaru atas laporan saudara kandung. Sementara pembeli sepeda motor atau penadah bernama Juntak masih berstatus buron.

"Setelah penyidikan dan masuk tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menempuh restoratif justice," ucap mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, ekspose pengajuan penghentian perkara itu dilakukan Kepala Kejati Riau Dr Supardi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

"Pengajuan ini disetujui dengan beberapa pertimbangan," kata Bambang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Pernah Dihukum

Selain perdamaian antara pelaku dengan korban, Bambang menyebut pertimbangan lainnya adalah tersangka belum pernah dihukum atau baru pertama kali berbuat pidana.

"Berikutnya, ancaman pidana yang dilakukan pelaku ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Bambang.

Setelah itu, pelaku kepada jaksa penuntut umum berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian, setelah perdamaian dengan minta maaf itu, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke pengadilan.

Setelah persetujuan restoratif justice itu, Kepala Kejari Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice.

"Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.