Sukses

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Pendidikan AG Mantan Pacar Mario Dandy di LPKA Tangerang?

Karena masih usia sekolah, pihak lapas akan menawarkan kepada orangtua AG agar mantan pacar Mario Dandy itu mengikuti sekolah formal atau kejar paket.

Liputan6.com, Tangerang AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, telah resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Karena masih usia sekolah, pihak lapas akan menawarkan kepada orangtua AG, agar AG mengikuti sekolah formal atau kejar paket. 

Di LPKA Tangerang sendiri, tersedia ruang sekolah SMP dan SMK sederajat, hingga pendidikan kejar paket atau kesetaraan. 

"Rencananya memang paket, tapi kan belum tahu, belum putus, jadi masih menunggu nanti setelah 14 hari keluarganya datang berkunjung, baru mungkin ada pembicaraan antara orangtuanya dengan AG," ujar Setyo Pratiwi, Kepala LPKA Tangerang, Banten, Senin (26/06/2023). 

AG yang divonis 3,5 tahun penjara tak sendiri mengisi Lapas Khusus Anak. Ada satu WBP anak wanita yang akan menemani AG di balik jeruji besi. Kamarnya terpisah dengan tahanan anak laki-laki. 

"Ada dua, karena kan di sini ada satu blok ya," terangnya.  

Di dalam lapas khusus anak itu, terdapat ruang sekolah untuk SMA sederajat bagi penghuninya, pengajarnya dari guru yang sudah bekerja sama dengan lapas. Fasilitas perpustakaan dan sarana olahraga juga tersedia. Bahkan, ada pelatih skateboard yang didatangkan oleh pengurus penjara, untuk menjadi wadah kreativitas anak-anak di balik jeruji besi. 

Ada juga bengkel motor yang bekerja sama dengan salah satu Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) otomotif di Indonesia. 

"Jadi kami upayakan anak-anak itu tidak terputus sekolahnya, kami di sini ada pendidikan formal dan non formal, yang formal SD, SMP, dan SMK otomotif dan untuk yang non formal ada paket yang paket A, B, dan C," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbagai Pelatihan Di LPKA Tangerang

Pelatihan musik, kegiatan ibadah bagi berbagai umat agama, hingga kemandirian WBP anak-anak juga diajarkan oleh pengasuhnya. Agar setelah mereka bebas, bisa kembali percaya diri dan mendapatkan ilmu akademik. 

"Sesuai dengan undang-undang di dalam sistem peradilan pidana anak, salah satu hak anak adalah memperoleh pendidikan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini