Sukses

Merasa Dikriminalisasi, Mantan Manajer Koperasi Berkirim Surat ke Jokowi

Cherry Dewanto, mantan Manajer Koperasi Artha Megah, Solo berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo setelah putus asa mencari keadilan. Dia merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya

Liputan6.com, Jakarta - Cherry Dewayanto, mantan Manajer Koperasi Artha Megah, Solo berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo setelah putus asa mencari keadilan. Dia merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya.

Surat ini sekaligus menjadi surat terbuka untuk diketahui khalayak, termasuk untuk media massa.

Secara singkat, Cherry bercerita kasus yang menjertanya bermula dari utang debitur senilai Rp3,5 miliar pada 2005. Akan tetapi, hingga jatuh tempo pada Mei 2006, dan bahkan hingga saat ini debitur tak melunasi utangnya.

Kemudian, pada 2017 atas surat kuasa pengurus, termasuk ketua dan bendahara koperasi, Cherry mengajukan permohonan lelang ke KPKNL, disertai dengan dokumen lengkap. Selanjutnya, agunan berupa empat bidang tanah bersertifikat dilelang dengan nilai Rp2,5 miliar.

Uang hasil lelang langsung ditransfer ke rekening koperasi. Oleh pengurus, informasinya, orang tersebut digunakan untuk mengembalikan dana simpanan anggota, karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi.

Belakangan, Cherry justru dilaporkan kepada polisi oleh ahli waris debitur. Setelah proses sidang, majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Purwokerto membebaskan Cherry Dewayanto dari semua tuduhan.

Namun, JPU banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan bahkan hingga tingkat kasasi. Sebab, di tingkat banding Cherry kembali dinyatakan tidak bersalah.

Di tingkat kasasi inilah, Cherry dinyatakan bersalah. Anehnya, menurut Cherry, antara aduan pelapor, tuntutan JPU, dengan pasal yang dijatuhkan tidak sinkron. Karena itu, dia marasa dizalimi dan dikriminalisasi atas kasus yang tak pernah dilakukannya.

Berikut adalah surat ke Presiden Jokowi, DPR, Kepala MA, Setneg RI, Menkopolhukam, KSP, Kapolri, Jaksa Agung, Kompolnas dan Kajati Jawa Tengah, sekaligus surat terbuka untuk khalayak dan media massa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Surat untuk Presiden Jokowi

Karyawan koperasi, mengajukan lelang jaminan hutang kredit macet di KPKNL, malah dilaporkan polisi oleh anggota koperasi yang berhutang dan diputus 2 tahun penjara

Kepada :

1. Bapak Presiden

2. Komisi 3 DPR RI

3. Bapak Ketua Mahkamah Agung RI

4. Bapak Menteri Sekretaris Negara RI

5. Bapak Menteri Koordinator Politik Hukum dn Keamanan

6. Bapak Kepala Staff Kepresidenan

7. Bapak Kapolri

8. Bapak Jaksa Agung RI

9. Komisi Kepolisian Nasional

10. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Saya Cherry Dewayanto, mantan manager dari koperasi kecil (koperasi Artha Megah di Solo)Saya karyawan kecil dengan gaji yang kecil. Saya tulang punggung dari keluarga dengan 2 orang anak. Saya telah di kriminalisasi oleh seorang nasabah koperasi yang mempunyai hutang awal Rp 3.5 M sejak 2005, jatuh tempo bulan Mei 2006 namun sampai sekarang belum lunas, dan melakukan konspirasi dengan oknum-oknum penegak hukum yang kabarnya didukung oleh penyandang dana.

Pada tahun 2005, seorang nasabah Bernama Hasan Budiman berhutang ke koperasi artha megah sebesar sekitar Rp3.500.000.000,- dengan jaminan 9 sertifikat tanah, dan 5 di antarnya telah dipasang Hak Tanggungan. Pada Januari 2015, saya mendapat kuasa dari Pengurus Koperasi untuk menagih hutang tersebut dan menjual lelang jaminan hutang yang telah dipasang hak tanggungan.

Awal tahun 2017, berdasarkan surat kuasa tersebut saya atas nama koperasi artha megah mengajukan permohonan Lelang atas 4 sertifikat yang telah dipasang Hak Tanggungan ke Kantor lelang / KPKNL di purwokerto karena tanah yang akan dilelang ada di wilayahnya.

Semua persyaratan sudah saya lengkapi, dan oleh KPKNL Purwokerto menyatakan surat permohonan sudahlengkap sesuai aturan hukum dan bisa dilaksanakan proses Lelang. Pada Bln. Maret 2017, tanah jaminan hutang tersebut (4 sertifikat) telah laku terjual lelang senilai 2,5 milyar. dan uang hasil lelang oleh petugas lelang dari KPKNL ditransfer langsung ke rekening koperasi. Selanjutnya uang tersebut dikelola pengurus koperasi untuk mengembalikan dana simpanan anggota koperasi, karena koperasi sudah tidak aktif lagi.

Sekitar akhir tahun 2018, ahli waris debitur yang berhutang melaporkan saya dan advokat koperasi ke Bareskrim, kemudian laporan didelegasikan ke Polda Jateng. Laporannya saya dan advokat koperasi diduga memalsukan surat dan memberikan keterangan palsu (pasal 263, 264 dan atau 266 KUHP).

Sejak itu saya di panggil berulang kali ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan, juga pengurus koperasi dan para notaris yang terkait dengan hutang tersebut.

Pada kasus ini Polda Jateng telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, pertama pada tanggal 4 Maret 2020, kemudian pada tanggal 17 Maret 2021, Ditreskrimum Polda Jateng kembali mengeluarkan SPDP ke2, kemudian melakukan pemanggilan kepada saya.

SPDP I dan II semuanya menuliskan bahwa saya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 263, 264 dan atau 266 KUHP). Saya telah mengirim surat perlindungan hukum ke Presiden, Menkopolhukam, mensekneg, Kantor staff Presiden,Kompolnas, kapolri.

Pada bulan 14 juni 2021, Bareskrim polri mengundang para pihak untuk gelar perkara pada tanggal 16 Juni 2021,hasil dari gelar perkara antara lain:

1. Memberi kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan pemeriksaan semaksimal mungkin.

2. Merekomendasikan paling lambat dalam 30 hari sejak gelar perkara, kasus harus dihentikan

Namun Ditreskrimum Polda Jateng tidak mengindahkan hasil gelar perkara di Bareskrim, bahkan pada tanggal 17 Desember 2021, mengeluarkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk memberitahukan peningkatan status saya dari Terlapor (sebagaimana dalam SPDP) menjadi Tersangka. Kemudian mengirimkan panggilan pemeriksaan saya sebagai tersangka.

Pada tanggal 22 Februari 2022, Ditreskrimum kembali mengeluarkan SPDP ke 3, dan status saya kembali ditulis sebagai Terlapor untuk dugaan melanggar pasal 263: 264 dan 266 KUHP. Pada bulan september 2021 saya menerima undangan pemeriksaan dari ditreskrimum Polda Jateng, dalam status tersangka.

Tanggal 15 september 2022 saya diperiksa untuk keterangan tambahan lalu ditahan. Selanjutnya tanggal 29 september 2022 saya diserahkan ke Kejaksaan Purwokerto, dan saya di tahan di Lapas Purwokerto. Bulan Oktober 2022 saya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri purwokerto. Akan tetapi Dakwaan berubah menjadi pasal 264, 266, 372, 378 yo pasal 55 KUHP.

Ada penambahan pasal yang tidak sesuai dengan laporan polisi dari pelapor dan SPDP 1, 2, 3 Lebih dari 10 kali saya menjalani sidang, dan dalam persidangan Jaksa tidak pernah menghadirkan Pengurus Koperasi.

Kemudian pada saat tuntutan, Jaksa menyatakan bahwa saya terbukti bersalah melanggar pasal 372 (penggelapan)yo 55.

Kembali lagi tidak ada kesamaan antara SPDP, dakwaan dan tuntutan. Terlihat perkara ini dipaksakan, rekayasa dari hasil konspirasi para oknum penasehat hukum.

Saya hanyalah karyawan kecil, saya menjalankan permohonan lelang dari koperasi Artha Megah Solo ke Kantor Lelang Negara Purwokerto berdasarkan surat kuasa yang saya terima dari Pengurus Koperasi yang di tanda tangani oleh Ketua dan Bendahara Koperasi Artha Megah untuk menjalankan permohonan lelang jaminan.

Kantor lelang secara langsung mengirimkan hasil lelang ke rekening koperasi dengan demikian saya tidak pernah sedikitpun menyentuh uang tersebut, kemudian pengurus koperasi membagikan uang tersebut ke anggota koperasi yang menyimpan dana di koperasi dan belum bisa cair, karena koperasi sudah tidak menjalankan kegiatannya.

LALU APA YANG SAYA GELAPKAN, SAYA TIDAK PERNAH MENYENTUH UANG HASIL LELANG,SAYA TIDAK PERNAH MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU

Harapan adanya keadilan timbul, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 20 Desember 2022 memutuskan bahwa saya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, tidak melakukan penggelapan yang dituduhkan tersebut.

Saya diputus bebas. Terhadap putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada awal bulan Mei, saya mendapat kabar dan melihat di web site Mahkamah Agung bahwa kasus saya telah diputus (lama pemeriksaan di kasasi 29 hari), saya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

APA YANG SAYA GELAPKAN,

Majelis Hakim Kasasi bukalah hatimu, jangan menzolimi disaat kamu memiliki kekuasaan. Aneh putusan kasasi melebihi dari dugaan perbuatan pidana yang dilaporkan pelapor. Aneh, pasal pasal yang di dakwakan jaksa tidak sama dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Aneh, pasal pasal yang dituntutkan Jaksa tidak sama dengan dakwaan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Jangan lakukan konpirasi untuk menzolimi saya, apalagi membantu orang berhutang yang tidak mau membayar lalu mempidanakan kreditur. Sejak adanya pengaduan ini di tahun 2018, kehidupan rumah tangga saya telah terganggu. Saya tulang punggung keluarga namun tidak bisa bekerja dengan tenang, saya selalu was was. Dan terbukti saya ditahan dan dizolimi. Saya mohon perlindungan hukum kepada Bapak-bapak di negara Hukum Indonesia.

Bapak Presiden RI, Bapak Menteri Sekretaris Negara RI, Komisi 3 DPR RI, Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Bapak Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan RI, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung RI, Komisi Kepolisian Nasional, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Atas keputusan tingkat kasasi yg dijatuhkan kepada saya dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Saya berharap masih ada hati yang bersih untuk mengadili kasus ini dari aparat hukum, masih ada kebenaran dinegara hukum indonesia, masih ada keadilan yang dapat dinikmati rakyat. Jangan ada konspirasi untuk menzolimi ketika kita berkuasa terlebih lagi membantu orang bersalah/ berhutang tidak membayar.

Demikian permohonan perlindungan hukum ini saya sampaikan, saya masih berharap perlindungan hukum disaatsaat kritis dan saya mengharpkan mukjijat dalam kasus saya ini.

Cherry Dewayanto

085878877968

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.