Sukses

Petugas Kanwil Kemenkumham Babel Ikuti Diklat Keprotokolan

Dalam rangka pengembangan kompetensi dasar di bidang Keprotokolan, sebanyak 7 orang petugas mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Protokoler Angkatan II & III.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pengembangan kompetensi dasar di bidang Keprotokolan, sebanyak tujuh orang petugas mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Protokoler Angkatan II & III.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengatakan jajarannya berusaha untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui diklat klasikal dan metode Corporate University. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi petugas untuk belajar setiap saat dan mengembangkan diri.

"Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Publik," ungkap Harun Sulianto.

Tujuh orang pegawai tersebut mewakili Kanwil Kemenkumham Babel dengan peserta yaitu Kiki Prasanjaya dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sumartyo D Saputro dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ari Purwaji dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Muhammad Riza dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muntok, Ade Supriyanto dari Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Syahyudi Admaja dari Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dan Randhy Pratama dari Kanwil Kemenkumham Babel.

Sementara itu Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bangka Belitung (Babel) Muslim Alibar mengatakan Diklat tersebut diselenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Metode pembelajaran secara klasikal yang dilaksanakan di Hotel AP Premier Batam selama 4 hari dimulai tanggal 09 - 12 Mei 2023," ungkap Muslim Alibar.

Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan (Propam) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Agung Aribawa yang sekaligus menjadi pemateri.

Agung Aribawa mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi terkait Upacara dan Bukan Upacara yang dilaksanakan di tingkat Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di seluruh Indonesia.

”Termasuk tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, serta tata cara mengenai Master of Ceremony (MC)”, Aribawa mengakhiri.

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.