Sukses

Tes Kehamilan di Sekolah Ungkap Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Indragiri Hulu

Polisi di Indragiri Hulu menangkap seorang ayah karena melakukan pencabulan terhadap anak tiri hingga hamil.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Indragiri Hulu kembali terjadi. Kali ini ditangani personel Polsek Lirik dimana pelakunya merupakan orang terdekat dari korban.

Kasus pencabulan ini dilakukan ayah terhadap anak tirinya. Korban sering dipaksa berhubungan sehinga telah berbadan dua atau hamil.

Kepala Polres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Dody Wirawijaya SIK menjelaskan, tersangka ayah cabuli anak tiri berinisial HR ditangkap di rumahnya oleh polisi pada Jum'at malam, 5 Mei 2023.

"Korban berumur 13 tahun, anak tiri pelaku dan tengah hamil karena perbuatan pelaku," kata Dody didampingi Kasubsi Penmas Aipda Misran, Rabu siang, 10 Mei 2023.

Dody menjelaskan, pelaku dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung dari korban. Sebelum itu, ibu korban dipanggil pihak sekolah tentang perubahan fisik korban.

"Sebelum itu pihak SMP juga melakukan tes kehamilan, ternyata korban positif hamil," terang Dody.

Ibu korban kaget sehingga bertanya kepada anaknya, siapakah gerangan yang telah menghamilinya. Korban menyebut seorang pria bernama Arga.

"Ibu korban mencari tahu siapa Arga itu tapi tak pernah ketemu," ujar Dody.

Beberapa hari kemudian, ibu korban ditemui oleh salah satu teman korban dan menyebut bahwa yang telah menghamili adalah suami atau ayah tiri.

"Rasa tak terpercaya, ibu korban bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya," kata Dody.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sering Diancam

Tak lama setelah itu, korban menyebut bahwa yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya. Korban mengaku sering dipaksa dan diancam oleh pelaku.

"Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek hingga akhirnya pelaku ditangkap," ucap Dody.

Hasil penyidikan, pencabulan terhadap korban berlangsung sejak Juni 2022. Pelaku mengancam membunuh korban dan ibunya jika bercerita kepada orang lain.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini