Sukses

8 Anak Korban Pencabulan Pengurus Ponpes di Batang Alami Luka Robek pada Alat Vital

Wildan Mashuri Aman (58) pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, Jateng, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

Liputan6.com, Batang - Wildan Mashuri Aman (58) pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, Jateng, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Tak tanggung-tanggung sebanyak 14 santriwati mengaku menjadi korban kebejatan sang pengasuh ponpes. 

Kapolda Jateng Irjenpol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Selasa (11/4/2023), didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, yang bersangkutan memang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Ahmad Luthfi menyebut korban yang melapor ada 14 orang, dan 8 di antaranya mengalami luka robek pada alat vital, sementara 6 korban lainnya dicabuli.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban pencabulan di ponpes tersebut akan bertambah.

Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini, kata Luthfi, terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Dalam modusnya, kata dia, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban akan mendapat "karomah".

Pada saat itu, kata dia, santriwati dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Doktrin 'Manut'

Saat memberikan uang jajan, tersangka melarang para korban memberitahu orang tua. "Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," kata Ahmad Luthfi.

Tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Ahmad Luthfi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.