Liputan6.com, Pekanbaru - Upaya Hendra AP mencoba peruntungan dengan kembali mengajukan praperadilan tidak berbuah manis. Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuansing beberapa tahun silam kalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hendra AP merupakan tersangka korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kuansing. Berkas korupsinya sudah masuk ke pengadilan tapi persidangan ditunda karena Hendra AP mengaku sakit.
Advertisement
Baca Juga
Alasan sakit ini diduga sebagai pengalihan oleh Hendra AP dengan harapan sidang praperadilan mencabut status tersangkanya. Namun hasilnya itu tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Permohonan praperadilan Hendra AP gugur di Pengadilan Negeri Kuansing," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Senin siang, 3 April 2023.
Dengan demikian, tegas Bambang, perkara korupsi SPPD fiktif yang menyeret Hendra AP dan berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap berlanjut.
"Perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan teregister sehingga upahan praperadilan gugur, sudah diatur KUHAP," jelas Bambang.
Hendra AP pernah menang melawan Kejari Kuansing dalam kasus serupa. Status tersangkanya saat itu digugurkan hakim dan menyatakan penyidikan yang dilakukan tidak memenuhi unsur formil.
Kejari Kuansing kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Berkasnya kemudian lengkap dan Hendra AP langsung ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Praperadilan Kedua
Hendra AP mengajukan praperadilan dengan harapan statusnya dicabut. Namun, kali ini gagal dan status tersangka Hendra AP sudah berubah menjadi terdakwa korupsi.
Hendra AP ditahan pada 10 Maret lalu. Tidak sendirian, kasus dengan kerugian negara ratusan juta ini menyeret seorang perempuan inisial YM yang merupakan bendahara di BPKAD Kuansing.
Bambang menjelaskan, alasan penahanan bersifat subjektif, objektif dan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya tersangka dikhawatirkan melarikan diri serta merusak barang bukti.
Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatan sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya, secara objektif adalah ancaman pidana kedua tersangka lebih dari 5 tahun penjara.
"Penahanan 20 hari ke depan di Lapas Teluk Kuantan," kata Bambang.
Tersangka, tambah Bambang, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, paling singkat 1 tahun, denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp50 juta," tegas Bambang.
Advertisement