Sukses

Tak Suka Istri Muda Bisnis Kucing Anggora, Suami Mengamuk Pakai Golok sampai 2 Jari Putus

Seorang pria berinisial DK (55) harus berurusan dengan hukum usai membacok istrinya sendiri, berinisial SN (37) hingga luka parah.

 

Liputan6.com, Lebak - Seorang pria berinisial DK (55) harus berurusan dengan hukum usai membacok istrinya sendiri, berinisial SN (37) hingga luka parah. Pembacokan itu dipicu DK yang tidak suka SN menjual kucing anggora. Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (28/2/2023).

"Korban biasa melakukan jual beli kucing anggora dan sudah berulang kali dilarang oleh pelaku, selaku suaminya. Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," ujar Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, Rabu (1/3/2023).

Peristiwa berawal pada Selasa pagi, 28 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 wib, DK mengingatkan istri mudanya, SN, untuk berhenti menjual kucing anggora, namun tidak dituruti sang istri.

Percekcokan terjadi antara keduanya, DK yang tersulut emosi mengambil golok dan membacok istri nya berulang kali hingga terluka parah. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.

"Korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari  korban putus," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Terluka Parah

Korban yang terluka parah, terkapar di jalanan, karena saat akan di bacok, SN berusaha lari, namun berhasil terkena sabetan oleh DK.

Pelaku berusaha kabur, namun berhasil ditangkap warga bersama anggota Polsek Bayah yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan korban, sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Adjidarmo Lebak, Banten.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.