Sukses

Buntut Kasus Mario Dandy, Sri Mulyani Minta Klub Moge PNS Pajak Dibubarkan

Kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) Mario Dandy tampaknya memberikan dampak lain pada Institusi perpajakan saat ini. Salah satunya adalah hobi pegawai pajak yang menjadi sorotan publik yaitu mengendarai motor gede alias moge.

Liputan6.com, Bandung - Kasus penganiayaan oleh anak pejabat Ditjen Pajak (DJP) Mario Dandy, tampaknya memberikan dampak lain pada institusi perpajakan saat ini. Salah satunya adalah hobi pegawai pajak yang menjadi sorotan publik yaitu sebuah klub motor.

Salah satu diantaranya adalah pemberitaan mengenai Dirjen Pajak yang menaiki Moge di beberapa media dan menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani. Adapun dalam foto yang terbesar adalah foto Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama klub BlastingRijder DJP.

Beberapa hari ini beredar di berbagai Media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar,” tulisnya di Instagram @smindrawati.

Karena pemberitaan tersebut, Sri Mulyani pun memberikan beberapa pendapatnya terutama dalam memberikan instruksinya kepada Dirjen Pajak. Terdapat dua point yang Sri Mulyani berikan dalam menanggapi kasus tersebut.

Poin pertama Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan juga menyampaikan kepada publik mengenai jumlah dari harta kekayaan sekaligus juga darimana sumber kekayaan tersebut berasal.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” kata Sri Mulyani.

Adapun pada poin kedua tersebut Sri Mulyani meminta klub motor tersebut untuk dibubarkan karena menurutnya gaya hidup mengendarai moge tersebut menimbulkan persepsi negatif diantara masyarakat serta kecurigaan atas sumber kekayaan para pegawai DJP.

“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya.

Sri Mulyani pun menjelaskan bilamana moge tersebut memang hasil yang didapat dan dibeli dengan uang halal serta gaji resmi, ia menilai bahwa mengendarai dan memamerkan kendaraan tersebut melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.

“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Respon warganet pun beragam dalam menanggapi unggahan Sri Mulyani di Instagram tersebut. Tidak sedikit juga warganet berharap agar instansi lain juga bisa memperhatikan hal tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.