Sukses

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Riau Diserbu Warga, Puluhan Miliar Terkumpul

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau sejak awal Februari diserbu masyarakat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Riau sejak awal Februari diserbu masyarakat. Pemerintah daerah mencatat 47 ribu warga memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini.

Kepala Bidang Pajak di Badan Pendapatan Daerah Riau M Sayoga menjelaskan, dua pekan program ini berlangsung telah memutihkan Rp10 miliar denda pajak kendaraan.

"Masyarakat tidak perlu membayar denda, hanya pokoknya saja, penghapusan denda mencapai Rp10.915.815.357," jelas Yoga, Rabu petang, 15 Februari 2023.

Yoga menjelaskan, program ini paling banyak dimanfaatkan oleh pemilik mobil. Pihak Bapenda mencatat 2.776 mobil dengan nilai total pemutihan Rp4.318.920.042 unit.

Selanjutnya kendaraan roda dua 12.209 unit dengan nilai pemutihan Rp2.044.683.172. Sementara, sisanya ada kendaraan jenis lain.

"Program ini membuat warga antusias membayar pajak sehingga saat ini sudah terkumpul Rp57 miliar lebih," jelas Yoga.

Yoga menyebut pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Riau berlangsung hingga 31 Mei 2023. Masyarakat diminta memanfaatkan tanpa menunggu akhir waktu program.

"Waktunya masih panjang, manfaatkan lebih awal," imbuh Yoga.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Berkah Pajak Daerah Riau

Sebagai informasi, pemutihan pajak ini merupakan Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Ada 7 sasaran, yaitu :

1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.

2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda BBNKB II.

3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).

6. Bebas pajak progresif.

7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (Berlaku setelah masa program 1-5 berakhir).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.