Sukses

Warga di Serang Banten Tangkap Residivis Pelaku Ganjal Kartu ATM

Warga berhasil menangkap residivis pelaku ganjal ATM yang beraksi di waralaba Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

Liputan6.com, Serang - Warga berhasil menangkap residivis pelaku ganjal ATM di waralaba Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Jumat (26/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi. Beruntung, kartu ATM korban masih bisa diselamatkan sebelum dibawa kabur pelaku.

"Setelah kejadian, pihak waralaba menginformasikan ke satuan polisi terdekat, kemudian personel bersama Resmob mendatangi lokasi TKP dan mengamankan satu tersangka," ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa (31/1/2023).

Kala itu, pelaku pertama mengantre di barisan pertama dan berpura-pura melakukan tarik tunai. Kemudian korban di barisan kedua. Sedangkan pelaku lainnya berada belakang korban, bertugas mengintip nomor PIN. Satu pelaku lagi berada di dalam mobil dan bersiap untuk melarikan diri.

"Tersangka tiga orang menggunakan Avanza, mengincar masyarakat yang mengantre di mesin ATM. Saat korban memasukkan kartu ATM di mesinnya, tersangka sudah mengganjal mesin itu, sehingga uang korban keluar, ATMnya terganjal di mesin ATM," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pura-pura Membantu

Korban yang kartu ATM nya tidak bisa keluar pun panik, kemudian pelaku pertama seolah-olah peduli. Sedangkan pelaku kedua yang sudah mengetahui nomor PIN nya, mengambil kartu ATM dari dalam mesin.

Korban sadar kartu ATM nya diambil pelaku IAB, kemudian berteriak meminta tolong. Pelaku selanjutnya diamuk massa oleh warga di lokasi kejadian, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

"Tersangka lainnya naik ke Avanza dan kabur. Terhadap dua tersangka tadi, Reskrim sedang mengejar bersama temen-temen Resmob," terangnya.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersangka IAB, ditemukan 29 kartu ATM. Mereka kerap beraksi di Jakarta, Tangerang dan Serang. Para pelaku dikenakan pasal berlapis dan terancam 5 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 3, 4, 5, juncto Pasal 2 ayat 1 huruf P, Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.