Sukses

Polda Metro Lepaskan Warga Pekanbaru Posting Ulang 'Kerajaan Judi Ferdy Sambo'

Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril, warga Pekanbaru yang sebelumnya ditahan penyidik karena mengunggah ulang postingan akun @opposite6890 terkait Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Masril. Pria asal Pekanbaru itu sebelumnya ditahan penyidik karena mengunggah ulang postingan akun @opposite6890 terkait mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam unggahan itu juga menyebut Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Merto Jaya. Unggahan tersebut terkait kerajaan judi online Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Masril, Suroto membenarkan kliennya itu dibebaskan.

"Penangguhan penahanan hari ini, sudah dapat informasinya," kata Suroto, Jumat petang, 26 Agustus 2022.

Suroto menyebut tim kuasa hukum sudah menjemput Masril ke Jakarta. Hanya saja dia tidak tahu apakah Masril sudah tiba di Pekanbaru.

"Karena saya di Pekanbaru, ada perkara lain, tim yang berangkat menjemput," ucap Suroto.

Suroto menjelaskan, pihaknya saat Masril ditahan Polda Metro Jaya pada akhir Juli lalu mengajukan dua opsi. Pertama penangguhan penahanan dan kedua penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Itu melalui restoratif justice, yang disetujui baru penangguhan," ucap Suroto.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Dilengkapi Alat Bukti

Suroto menerangkan, Masril ditangkappada 31 Juli 2022. Penangkapan atas laporan polisi nomor: LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat oleh seorang anggota Polri pada 29 Juli 2022.

Penangkapan berdasarkan postingan ulang Masril konten judi online 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' yang sebelumnya banyak diposting akun lain.

"Klien kami ditangkap karena disangka melanggar UU ITE, dia menyebut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, postingan itu banyak di media sosial," kata Suroto.

Dalam postingan akun tiktoknya, Masril sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah tersebut memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

Suroto menilai penangkapan terhadap Masril tak dilengkapi alat bukti kuat. Menurutnya, kasus Masril masih mengambang karena belum ada pemeriksaan saksi dan ahli.

"Kami meyakini saat klien kami ditangkap penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.