Sukses

Warga Minahasa Tenggara Curi 8 Ponsel Saat Perkemahan Raya Remaja Gereja

Diketahui, perkemahan Remaja GMIM digelar di Kelurahan Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara pada 5 - 8 Juli 2022 lalu.

Liputan6.com, Manado - Seorang pria berinisial BM (36), warga Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara.

Penyebabnya? BM mencuri delapan ponsel saat berlangsungnya perkemahan Remaja Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), di Kelurahan Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Diketahui, perkemahan Remaja GMIM digelar di Kelurahan Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara pada 5 - 8 Juli 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelakunya BM ditangkap di rumahnya, pada hari Minggu (24/7/2022), sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban di Polsek Touluaan, beberapa waktu usai kejadian. Pihak Polsek Touluaan lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara untuk melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Sabtu (23/7/2022), petugas mendapati postingan di media sosial Facebook tentang penjualan dua buah handphone yang ciri-cirinya mirip dengan handphone milik korban," ungkap Jules Abraham Abast, Senin (25/7/2022) siang, di Markas Polda Sulut.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku pada Minggu dini hari.

Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencuri delapan buah ponsel berbagai merek dari beberapa tenda peserta perkemahan tersebut, pada tanggal 5 hingga 8 Juli 2022, kemudian menjualnya secara online.

"Dalam pengembangan awal, petugas mendapati enam buah handphone berbagai merek yang dicuri pelaku dari lokasi perkemahan," ungkap Jules Abraham Abast.

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang mencurigakan terdiri dari, STNK dan kunci cadangan mobil Suzuki Carry, KTP, SIM, serta ATM.

Dia mengaku telah mencuri sebuah tas berisi sejumlah uang tunai beserta barang-barang tersebut, di Pasar Tombatu, Minahasa Tenggara pada 21 Mei 2022 lalu.

"Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencuri sebuah ponsel saat berlangsungnya event trail adventure di Silian Raya, pada 14 Mei 2022, kemudian menjual hasil curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya," ujar Jules Abraham Abast.

Usai pengembangan awal tersebut, pelaku berupaya melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya.

Informasi diperoleh, pelaku pernah diproses hukum beberapa waktu lalu atas kasus pencurian dan pembunuhan.

"Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, juga mengungkap kemungkinan adanya aksi pelaku di tempat lain.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.