Sukses

Kronologi Brimob Tembak Warga di Kebun Sawit Ketapang Kalbar

Kejadian penembakan warga di Ketapang hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut konflik lahan di sekitar perusahaan.

Liputan6.com, Ketapang - Seorang warga ditembak anggota brimob Polda Kalbar di area perkebunan kelapa sawit PT Arrtu Estate Kemuning, Kabupaten Ketapang. Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Jansen A Panjaitan menyebut, penegakan hukum itu terpaksa dilakukan karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit tersebut berusaha merebut senjata anggotanya. 

"Yang kena tembak hanya satu orang dan amunusi yang digunakan juga amunisi hampa. Jadi bukan tajam. Anggota nembak karena pelaku berusaha merebut senpi (senjata api) anggota makanya terpaksa ditembak," kata Jansen. 

Jansen menjelaskan kronologi penembakan tersebut. Awalnya pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 12.30 WIB di PT Arrtu Estate Kemuning dilakukan penangkapan DPO Polres Ketapang inisial S alias UHB.

Sekitar pukul 12.00 WIB personel Yankam PT Arrtu Estate Kemuning berjumlah 17 personel DPP Aipda Wawan Widianto bergerak menuju lahan (blok K/L 42.43) yang diklaim sepihak oleh S yang merupakan DPO Polres Ketapang kasus 363 KUHP.

Tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Pada saat di lokasi terlihat sekitar 40 orang warga dipimpin S sedang melakukan aktivitas pemanenan TBS dilahan tersebut.

"Anggota melaksanakan imbauan agar jangan melakukan pemanenan TBS (tandan buah sawit) di wilayah perkebunan PT PT Arrtu Estate dan mengimbau agar S menyerahkan diri. Namun imbauan secara persuasif tersebut tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan," kata Jansen.

Pada saat dilakukan penangkapan, pihak keluarga S tidak terima. Pada saat S akan dibawa, salah satu warga Desa Mambuk Desa Segar Wangi mengeluarkan parang dan mengejar anggota atas naman Bripka Sahad Parlindungan Siahaan dan Bharatu Hadianto.

"Anggota sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tembakan ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung," kata Jansen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usut Tuntas

Aksi dugaan kekerasan berujung penembakan warga sipil oleh personel Brimob di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (28/5/2020) membawa keprihatinan lantaran melukai rasa kemanusiaan dan keadilan. Warga yang harusnya dilindungi dan diayomi, justru menjadi korban tindak kekerasan aparat.

Terkait penembakan itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat, Hendrikus Adam mengatakan, pihaknya mengecam cara-cara kekerasan yang dilakukan aparat. 

"Kami meminta agar Kapolri dan lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM maupun Ombudsmen RI dapat melakukan langkah segera sesuai kewenangannya untuk pengungkapan kasus ini," kata Adam.

Adam menyebut, bagaimanapun kekerasan berujung penembakan warga oleh personel Brimob yang merupakan aparatur negara tidak bisa dibenarkan.

Menurut Adam, pihak kepolisian justru terkesan bukan malah melayani, mengayomi, dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010, tapi sebaliknya. Sementara, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

"Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," kata Adam.

Adam menegaskan, tindak pengamanan perkebunan kelapa sawit PT Arthu Plantation, anak perusahaan group PT Eagle High Plantation oleh personel Brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan.

Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang managamen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah jelas telah ada, yaitu satuan pengamanan (Satpam). Jika pengamanan kebun sawit perusahaan justeru dilakukan oleh personel brimob, maka hal ini malah tidak sejalan dengan peraturan Kapolri dimaksud.

"Kami meminta agar pihak kepolisian Kalimantan Barat juga dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personil brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, Kabupaten Ketapang yang menjadi korban tindak kekerasan," kata Adam.

 

 

3 dari 3 halaman

Sengkarut Konflik Lahan

Hendrikus Adam juga menyoroti, jika dicermati, kejadian penembakan warga tersebut hanyalah bagian permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang terjadi di sekitar operasional perusahaan, dalam relasinya dengan hak-hak warga sekitar.

Sebab jika benar bahwa pemanenan dilakukan warga atas dasar sertifikat yang dimiliki sebagaimana berita dan juga informasi yang kami peroleh, namun perusahaan mengklaim sebagai GHUnya, maka berarti ada yang salah terkait dengan proses operasional perusahaan sawit dari sisi administrasi maupun terkait proses sosialnya selama ini.

Sehingga kasus yang terjadi patut diduga sebagai dampak dari masalah sebelumnya yang belum terselesaikan. Karena itu, apa yang terjadi tidak dapat dianggap remeh dan harus segera diungkap, ditindak dan diselesaikan permasalahannya.

Sementara itu, Anggota Dewan Daerah Walhi Kalimantan Barat, Agapitus, meminta aparat kepolisian (personel Brimob) menarik personelnya yang berada di perusahaan sawit PT Arthu Plantation maupun pada konsesi lainnya di Kalimantan Barat.

"Jangan ada dan hentikan intimidasi terhadap warga," katanya.

Agapitus meminta agar pihak kepolisian yang harusnya menjadi milik semua warga dan tidak justeru menjadi beking perusahaan.

"Polri itu milik semua dan jangan malah menjadi beking pihak perusahaan. Kami meminta kepada pemerintah daerah dan Pemkab Ketapang beserta jajarannya untuk melakukan evaluasi serius terhadap perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahan yang ada dan tidak membiarkannya berlarut," kata Agapitus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.