Sukses

Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022. Kedatangan Tatan ke Komnas HAM disambut sejumlah komisioner.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022. Kedatangan Tatan ke Komnas HAM disambut sejumlah komisioner.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Tatan, ke Komnas HAM untuk menyinkronisasikan hasil temuan mengenai kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM. Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut," kata Hadi kepada Liputan6.com via WhatsApp, Jumat (1/4/2022).

Diterangkan Hadi, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng mausia milik Terbit Rencana Perangin Angin, yang berada rumahnya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.

"Koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut mengungkap kasus kerangkeng manusia secara transparan," terang mantan Kapolres Biak Numfor itu.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

8 Tersangka

Diterangkan Hadi, terkait kasus kerangkeng manusia, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. 8 tersangka tersebut akan menjalani pemeriksaan kembali di Polda Sumut.

"Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO," ucapnya.

Polda Sumut menyatakan, selain kooperatif, ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangi Angin.

3 dari 3 halaman

Pengembangan Kasus

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan, dan penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang. Sebab, kerangkeng manusia berdiri lebih dari 10 tahun.

"Ada dugaan pelaku lain yang terlibat akan berpotensi menjadi tersangka. Masih terus diembangkan, karena kita tahu rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai 2022," kata Hadi, Selasa, 29 Maret 2022.

Diungkapkannya, saat ini Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menegaskan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya. Masih ada potensi pelaku yang lain," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.