Sukses

Dendam Kesumat Puluhan Tahun, Eks Guru Honorer Bakar SMPN 1 Cikelet Garut

Tersangka pelaku kasus pembakaran gedung sekolah negeri itu dilakukan mantan guru honorer yang mengabdi di sekolah itu tahun 1996 hingga 1998. Apa penyebabnya?

Liputan6.com, Garut - Dendam kesumat akibat sakit hati setelah gajinya sebagai pengajar tidak dibayarkan puluhan tahun silam, membuat MA gelap mata dengan menumpahkan kekesalannya membakar sekolah SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat.

"Pembakaran itu dilakukan tersangka karena sakit hati, uangnya sebesar Rp 6 juta sebagai gaji tidak dibayarkan pihak sekolah," ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam rilis kasus, di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).

Menurutnya, tersangka pelaku kasus pembakaran gedung sekolah negeri itu dilakukan mantan guru honorer yang mengabdi di sekolah itu tahun 1996 hingga 1998. "Pelaku MA mengaku hingga kini upah honor belum diberikan," ujarnya.

Meskipun kasus tersebut sudah berlangsung lama, ujar Dede, tetapi dendam kesumat yang dimiliki tersangka MA, tidak pernah padam hingga akhirnya nekat membakar sekolah.

Saat itu, tersangka menanyakan uang tersebut ke pihak sekolah untuk kepentingan menikah. "Tersangka pernah ke SMPN 1 Cikelet pertengahan 2020 lalu menanyakan mengenai uang itu, namun menurutnya tidak ada realisasinya dari sekolah," kata dia.

Akhirnya, setelah 20 tahun lebih ketidakadilan itu berlangsung, pada 14 Januari 2022 lalu, tersangka MA melangsungkan aksinya dengan membakar sekolah. "Kejadian dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB," ujar dia.

Tersangka sengaja telah mempersiapkan bahan bakar minyak bensin, serta bahan mudah terbakar lainnya seperti kertas dan plastik, hingga menyebabkan dua dari enam pintu sekolah rusak terbakar.

"Tersangka membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu," ujar dia.

Akibatnya, dalam waktu singkat api menjalar melahap ruangan lain hingga menghanguskan beberapa peralatan sekolah di ruangan perpustakaan dan laboratorium.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ujar dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.