Sukses

Bramacorah di Nunukan Tak Berkutik Dapat Hadiah Timah Panas Petugas

Seorang pria di Nunukan punya hobi keluar masuk penjara.

Liputan6.com, Tarakan - Bukannya jera karena sudah pernah di penjara, residivis kasus pencurian berinisal RW (23) ini justru kembali berulah lagi. Alhasil, pemuda asal Kecamatan Sebatik Timur, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), mendekam lagi di balik dinginnya jeruji besi.

Tidak hanya ditangkap dan dijebloskan ke penjara, pemuda yang pernah mendekam penjara ini juga dilumpuhkan dengan timah panas saat proses penangkapannya, hal ini dikarenakan RW mencoba melakukan perlawanan.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, RW berhasil diamankan, Kamis (16/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wita di kediamannya setelah melakukan pencurian di rumah korbannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sebatik Timur, Rabu (15/9/2021).

"Pelaku berhasil kita ringkus kurang dari 24 jam, usai mencuri di rumah korbanya," kata Randya, saat melakukan pres rilis di Mako Polsek Sebatik Timur.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus pencurian pelaku

Dijelaskan perwira balok dua itu, penangkapan RW dilakukan setelah korbannya mendatangi Polsek Sebatik Timur untuk melaporkan kasus pencurian di rumahnya. Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Randya, semua bukti-bukti yang diperoleh di TKP mengarah pada RW. Setelah itu, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan RW, yang kebetulan berada di kediamannya.

"Jadi, pelaku kita amankan di kediamannya, karena pelaku berusah melakukan perlawanan dan melarikan diri, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah pansa oleh anggota," jelas Randya.

Untuk melakukan aksi pencurian, Randhya menerangkan, RW melakukanya pada malam hari sekitar pukul 02.00 Wita. Bahkan, untuk mempermulus aksinya pencurian itu RW juga telah memantau kondisi rumah calon korbannya.

3 dari 3 halaman

Bertanggung jawab di hadapan hukum

Setelah semua dirasa aman, Randhya menambahkan, RW kemudian memanjat ventilasi rumah korban, hingga berhasil masuk ke dalam rumah korban. Di dalam rumah korban itu, RW kemudian menggasak uang tunai Rp16 juta yang disimpan di dalam tas korban.

"Selain uang di tas, pelaku juga mengambil uang di dompet korban sebesar Rp530 ribu dan satu unit hp, semua barang bukti ini didapat petugas saat menggeledah rumah pelaku, yang disimpannya di lemari," terang Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Randhya menyebutkan, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polsek Sebatik Timur. Atas perbuatannya, RW dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Pelaku sudah lakukan penahanan, selain itu anggota juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.