Sukses

PPKM Level 3, Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan Hargomulyo Malah Gelar Hajatan

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan Hargomulyo mengaku berani menyelenggarakan hajatan tersebut karena berkaca dari Kapanewon lain, warganya boleh menggelar hajatan dan tidak dibubarkan satgas.

Liputan6.com, Gunungkidul Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul terpaksa membubarkan tiga hajatan sekaligus pada Jumat, 23 Juli 2021. Dua di antaranya adalah hajatan yang diselenggarakam di Padukuhan Suru Lor dan Suru Kidul Kalurahan Hargomulyo. 

Ironisnya, hajatan tersebut justru diselenggarakan oleh Ketua Badan Musyawarah Kalurahan Hargomulyo sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalurahan Hargomulyo, Suronto. Suronto adalah paman mempelai perempuan pasangan pengantin tersebut.

Panewu Gedangsari, Martono Iman Santosa menuturkan hari ini merupakan hari pertama hajatan warganya itu. Rencananya mereka melaksanakan akad nikah pada hari Sabtu (24/7/2021) di rumah mempelai wanita di Padukuhan Suru Lor.

"Mereka membuat dan menyebar undangan dalam jumlah yang banyak," papar Iman di sela pembubaran, Jumat, 23 Juli 2021.

Imam mengatakan pembubaran hajatan tersebut sebenarnya hanya langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di wilayahnya dapat ditekan. Hal itu karena saat ini penyebaran Covid-19 masih terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Di samping itu, pihaknya berusaha membubarkan hajatan itu karena pelaksana hajatan melanggar banyak aturan. Meskipun pemerintah sudah melarang makan di tempat, tetapi ternyata penyelenggara hajatan justru menyediakan prasmanan di lokasi hajatan.

"Kami harus bertindak tegas agar tidak menjadi klaster baru," dia menerangkan.

Terkait Ketua Bamuskal sekaligus Wakil Ketua Satgas Kalurahan yang menyelenggarakan hajatan dan melanggar protokol kesehatan, Iman menegaskan akan segera melakukan pembinaan. Apalagi, Gunungkidul tengah menghadapi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meski melakukan pembinaan, lanjutnya, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada bupati terkait sanksi. Karena, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Ketua Bamuskal berada di tangan Bupati. Sementara pihaknya tidak memiliki kewenangan memberi sanksi.

Ketua Bamuskal Hargomulyo, Suronto membenarkan jika penyelenggara hajatan tersebut adalah dirinya. Namun, sebelum menyelenggarakan hajatan, pihaknya sudah mengajukan rekomendasi atau izin kepada lurah setempat. Dan lurah setempat telah menyetujuinya tanpa ada surat persetujuan.

"Ya sudah akhirnya kita menyelenggarakan hajatan," ujarnya.

Suronto berkelit jika mereka melanggar aturan tentang hajatan di antaranya tidak menyediakan prasmanan. Mereka tidak menyediakan meja makan ataupun minum karena tamu hanya datang dan langsung pergi. Tamu hanya menyerahkan amplop serta pulang membawa makanan.

Suronto mengaku berani menyelenggarakan hajatan tersebut karena berkaca dari Kapanewon lain, warganya boleh menggelar hajatan dan tidak dibubarkan satgas. Jika hajatan yang dia selenggarakan dibubarkan, maka, menurutnya, hajatan lain pun juga harus dibubarkan.

"Semua harus adil. Kalau dibubarkan ya dibubarkan semuanya," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.