Sukses

Pemkab Garut Segera Bagikan Bansos Tunai, Siapa Saja Penerimanya?

Sebagai bentuk kompensasi bagi warga selama PPKM Darurat, Pemda Garut segera memberikan bantuan sosial tunai Rp 200-250 ribu per keluarga.

Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat segera memberikan bantuan sosial tunai (BST) yang diberikan bagi masyarakat terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

"Yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, selepas rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta secara virtual, Senin (21/7/2021).

Menurutnya, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Garut berada dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, diperlukan adanya bantuan stimulan yang berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Khusus Garut, ujar Rudy, pihaknya bakal memberikan bantuan sosial dengan besaran Rp200-250 ribu rupiah per keluarga dengan menggunakan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah.

Beberapa contoh warga terdampak pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang akan mendapatkan bantuan stimulan tersebut, seperti PKL, kusir delman, tukang becak, dan masyarakat terdampak lain.  

Dalam praktiknya, para bakal calon penerima bantuan tinggal mendaftarkan diri dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluaga (KK), sebagai bukti penduduk Garut.  

"Itu didaftarkan kita dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial, antara 200-250 ribu per keluarga, bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," ujar dia.

Rudy menambahkan, hasil evaluasi PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 lalu, kabupaten Garut tercatat sebagai daerah dengan penurunan kasus Covid-19 terbanyak dari 10 Kabupaten.

Meskipun demikian, dia menyatakan sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia, PPKM Darurat akhirnya resmi diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.

"Sampai hari Minggu saja, kalau kita sudah berhasil ya kita ada pelonggaran-pelonggaran," kata dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.