Sukses

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kembali Perpanjang PPKM Mikro di 10 Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota.

Liputan6.com, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 10 kabupaten/kota.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021, 10 kabupaten/kota yang diperpanjang PPKM Mikro yaitu Kota Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.

"Instruksi Gubernur merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar, Rabu (23/6/2021).

Diterangkannya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah. Di zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, pengetesan suspek hingga pemantauan kasus secara rutin.

Di zona kuning dengan kriteria terdapat satu atau dua rumah dengan kasus konfirmasi positif skenario dilakukan secara berbeda, yakni dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Untuk zona oranye dengan kriteria terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka akan dilakukan pembatasan untuk beberapa kegiatan. Misalnya tempat bermain anak dan tempat umum.

Zona merah dengan kriteria terdapat lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, maka ada beberapa skenario pengendalian. Diantaranya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

"Kemudian membatasi keluar masuk wilayah RT hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan, dan lain sebagainya," terang Irman.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Koordinasi Antara Seluruh Unsur

PPKM Mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya. Mekanisme koordinasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa bagi wilayah yang belum membentuk posko.

"Bagi yang sudah diharapkan untuk mengoptimalkannya," ujar Irman.

Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatrment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan juga dijalankan.

"Bupati dan wali kota juga diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan," jelas Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota. Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja pada Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) 25 persen.

Selain Zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online).

Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3 dari 3 halaman

Pembatasan Jam Operasional

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok.

Kemudian mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Instruksi Gubernur ini berlaku 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Harapannya dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak terkait," Irman menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.