Sukses

Sumut Kembali Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 14 Juni 2021

Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Medan Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar mengatakan, perpanjangan PKM sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Pandemi belum berakhir, karena itu Pak Gubernur kembali memperpanjang PKM di Sumut," kata Irman, Selasa (1/6/2021).

Irman yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, menyebutkan, hingga 31 Mei 2021 angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 7,6 persen, dan angka keterisian tempat tidur isolasi 62,03 persen, ICU Covid-19 sebesar 51,77 persen.

Diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, yaitu dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

"Juga mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat dusun, lingkungan, desa dan kelurahan," sebut Irman.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditujukan ke Bupati dan Wali Kota

Instruksi Gubernur ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Sumut. Bupati dan Wali Kota diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang meliputi pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat.

Selain itu, Bupati dan Wali Kota juga diminta melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung atau kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.

Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan dan minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional untuk perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab malam, diskotik, pub atau live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar, griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk operasional.

"Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Irman.

3 dari 3 halaman

Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan

Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya, diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta diupayakan dilakukan secara daring atau online pada daerah zona hijau dan kuning. Serta memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup.

Para Bupati dan Wali Kota juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang ICU sebesar 30 persen dari kapasitas.

Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati dan Wali Kota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten dan kota sampai dengan Dusun dan Lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

"Instruksi Gubernur Sumut ini mulai berlaku hari ini," Irman menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.