Sukses

Polisi Tangkap Komplotan Begal Penembak Sopir Taksi Online di Lebak

Lima pelaku begal taksi online ditangkap Polres Lebak, hanya beberapa jam setelah korbannya melapor. Sebelumnya, korban ditembaki berkali-kali dan dikeroyok komplotan begal ini.

Liputan6.com, Lebak - Lima pelaku begal taksi online ditangkap Polres Lebak, hanya beberapa jam setelah korbannya melapor. Peristiwa pembegalan itu dialami oleh Cepi Hanapi (47), pada Rabu, 19 Mei 2021 dini hari, di wilayah Cileles, Lebak, Banten.

Pada hari yang sama, Cepi bersama anggota komunitas taksi online melapor ke Polres Lebak atas kejadian yang menimpanya dan melakukan visum. Malamnya, empat pelaku begal ditangkap di kediamannya masing-masing.

"Pelaku sebetulnya berjumlah 5 orang, 4 orang menyamar sebagai penumpang dan satu orang menggunakan mobil mengikuti dari belakang," kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Kamis (20/5/2021).

Korban ditembak menggunakan airsoft gun dan digebuki oleh empat pelaku yang menyamar sebagai penumpang. Cepi keluar mobil dan mengajak duel para pembegal, tetapi keempatnya memilih kabur dari lokasi yang berada di tengah kebun sawit.

Masih pada hari yang sama, Rabu sore, 19 Mei 2021, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Malamnya, sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh tersangka berhasil ditangkap.

"Pertama (ditangkap) dua orang tersangka di wilayah Rangkasbitung (Lebak). Kemudian kita melakukan pengejaran ke tersangka lain dan Alhamdulilah kurang dari 24 jam, kelima pelaku bisa kita lakukan penangkapan," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Airsoft Gun dan Alat Setrum Begal

Tak hanya membawa dua airsoft gun, pelaku juga mempersenjatai dirinya dengan alat setrum yang dibeli secara online. Kedua benda itu beserta satu buah mobil pelaku dijadikan alat bukti kejahatan oleh polisi.

Para pelaku AG (25), RD (20), RFD (16), IM (21) dan FB (24) dikenakan pasal 365 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. Kemudian pasal 1 Undang-Undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

"Dan UU RI nomor 8 tahun 1948 joperkap nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Cepi Hanapi, seorang sopir taksi online menjadi korban begal. Hebatnya, dia tetap melawan penjahat setelah ditembaki airsoft gun sebanyak 10 kali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.