Sukses

Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Aborsi di Purbalingga

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Purbalingga tidak mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus aborsi

Liputan6.com, Purbalingga - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Purbalingga tidak mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka kasus aborsi dengan tersangka RS (49), warga Kabupaten Purbalingga, Rabu (31/3/2021).

Penasihat hukum terdakwa kasus aborsi, Ananto Widagdo, mengatakan penolakan permohonan praperadilan antara lain karena tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Ia kesulitan menghadirkan saksi ahli karena hanya memiliki waktu tiga hari.

"Terkait saksi ahli saya memang sedikit protes karena waktu. Beliaunya itu kan ya profesor ya doktor, jadi kalau saya mau menghadirkan harus sesuai agenda," ujar dia yang dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/4/2021).

Keterbatasan waktu disebabkan agenda sidang semestinya paling lambat diagendakan seminggu setelah gugatan didaftarkan, tetapi kenyataannya melebihi seminggu.

Ia mendaftarkan gugatan tanggal 12 Maret 2021. Jika merujuk aturan, sidang diagendakan tiga hari setelahnya atau paling lambat tujuh hari setelahnya.

Namun menurut surat pemberitahuan sidang (relas), sidang praperadilan baru diagendakan tanggal 29 Maret 2021. Kejanggalan muncul ketika informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Purbalingga mencantumkan sidang pertama diagendakan pada 15 Maret 2021.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Aborsi Berlanjut

Dengan putusan ini, ia tak punya pilihan lain selain fokus pada sidang pokok perkara yang dimulai Kamis (1/4/2021). Ia mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kejanggalan aspek formil dari perkara ini.

Sementara menyikapi putusan hakim, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah mengatakan penetapan tersangka kasus aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga telah sesuai prosedur. Hal itu perkuat bukti permulaan yang cukup sehingga prosesnya tetap berlanjut.

"Penolakan hakim Pengadilan Negeri Purbalingga dalam sidang praperadilan menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Purbalingga sudah benar sesuai dengan aturan," ucapnya, Kamis (1/4/2021).

Dengan putusan ini, maka proses hukum kasus aborsi dengan tersangka RS (49) berlanjut sesuai ketentuan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.