Sukses

Babak Baru Kasus Kepala Sekolah Genit di Kendari

Kasus dugaan pencabulan seorang kepala sekolah pada 2017, memasuki babak baru setelah korban melapor polisi.

Liputan6.com, Kendari - Kasus dugaan pencabulan seorang oknum Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Kendari terhadap seorang siswa SMA pada 2017, memasuki babak baru. Penyidik Polres Kota Kendari, meningkatkan pemeriksaan kasus ke tahap penyidikan, usai dilaporkan korban sejak Januari 2021.

Kasus bermula ketika salah seorang pelajar diduga mendapat perlakuan cabul. Tiga tahun lalu, Kepsek SKO berinisial AS, membawa masuk korban ke dalam salah satu ruangan sekolah dan berbuat tak senonoh. Aksinya, dilakukan malam hari saat korban menginap di sekolahnya sebelum mengikuti kejuaraan tenis meja.

Tindakan kepala sekolah genit yang membawa masuk korban ke dalam ruangan itu ternyata terekam CCTV sekolah. Beberapa hari kemudian, aksinya viral dan menjadi tontonan siswa di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna, menyatakan, saat ini kasus dalam tahap penyidikan. Pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama.

"Belum tersangka, tapi tahap penyidikan. Kami akan rilis ya," singkat I Gede Pranata, Senin (8/2/2021).

Kuasa hukum korban pencabulan sekaligus Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Anselmus Risuku menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi perkembangan kasus. Pihaknya menilai, Polres sudah bekerja bagus dengan menaikan kasus ke tahap penyidikan.

"Sudah masuk ke tahap penyidikan, biasanya sudah ada tersangka. Namun, kami menunggu penyidik menyatakan secara langsung perkembangannya," ujar Anselmus Risuku.

Menurutnya, Kepsek SKO Kendari seharusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebab, sejumlah bukti dan saksi yang diajukan, mengarah ke perbuatan tak senonoh yang tidak seharusnya dilakukan seorang kepala sekolah. Namun, pihaknya menyerahkan penyelidikan kepada pihak Polres Kendari.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Trauma

Korban kasus dugaan pencabulan melapor ke Polres Kendari, Senin (11/1/2020). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Zul Jalal, setelah sebelumnya diperiksa di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelum melapor, korban berusaha bersembunyi selama tiga tahun. Wanita yang sudah berusia 19 tahun ini sempat beberapa kali mendapatkan intimidasi agar tak melaporkan tindakan kepsek.

Kuasa hukum korban, Zul Jalal mengatakan, melapor ke Polres Kendari karena kasusnya sudah diketahui dan jadi bahan pembicaraan banyak orang.

"Kami melapor soal dugaan pencabulan dan kronologi yang dilakukan kepala sekolah di dalam ruangan terhadap korban agar kasus ini jelas," ujar Zul Jalal.

Sebelumnya, soal kasus pencabulan, ratusan siswa SMAN 9 Kendari tiga kali menggelar aksi protes menuntut kepsek dicopot sejak Oktober 2020. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetap bersikukuh mepertahankan pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sultra itu.

Bahkan, sejumlah anggota DPRD Provinsi Sultra ikut turun tangan menengahi masalah ini. Saat dengar pendapat, turut hadir pihak BKD Sultra, Dinas Pendidikan dan pihak PGRI Sultra. Namun, mereka kompak menyatakan belum mengetahui soal kasus pencabulan Aslan 2017 lalu.

Di DPRD Sultra, Kadis Dikbud Sultra, Asrun Lio mengatakan, belum menemukan bukti dan laporan soal dugaan pencabulan. Sehingga, pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak.

Dia melanjutkan, jika ada laporan atau bukti, akan jadi evaluasi lanjutan terhadap posisi Aslan sebagai kepsek. Namun, saat ini Dikbud belum mengetahui adanya laporan polisi.

"Saat ini, kami mengarahkan Aslan melaporkan ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik," ujar Asrun Lio. beberapa waktu lalu.

Diketahui, ada dua kali demonstrasi dan satu dengar pendapat di DPRD oleh siswa dan alumni SMAN 9 Kendari saat menuntut dicopotnya kepsek. Aslan yang merasa nama baiknya tercemar, melaporkan balik di Polda Sultra soal demonstrasi ini.

Aslan malah meminta korban yang pernah dibawa masuk dalam ruangannya, memberi kesaksian yang meringankan dirinya di depan polisi. Namun, keadaan berbalik saat kesaksian korban malah memberatkan Aslan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.