Sukses

Terjaring Razia Masker, Bule Dihukum Push Up di Lombok Tengah

Hukuman pushup tersebut tidak hanya berlaku bagi wisatawan asing saja, namun juga wisatawan lokal

Liputan6.com, Lombok Tengah - Seorang warga asing (bule) dihukum Push-up oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran tidak mengenakan masker saat berkendara.

Kapolsek Kuta, Iptu Muhammad Fajri mengatakan hukuman tersebut diberikan agar wisatawan yang menuju ke Pantai Kuta Mandalika tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Jadi orang asing dan teman lokalnya tersebut kami langsung beri hukuman Push up, biar mereka jera dan mematuhi protokol kesehatan di kawasan wisata pantai Kuta," ujar Iptu Fajri.

Dia mengatakan, hukuman pushup tersebut tidak hanya berlaku bagi wisatawan asing saja, namun juga wisatawan lokal. Tujuannya, agar kawasan wisata Mandalika bebas dari penyebaran Covid-19.

Sebab, kata dia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, saat ini tengah dipersiapkan sebagai ajang perhelatan MotoGp. Untuk itu, ia tetap menggelar operasi Yustisi, untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

"Intinya siapapun harus mematuhi Prokes dengan menerapkan 5M. Gak peduli itu orang lokal ataupun orang asing, semuanya harus tunduk pada aturan," kata Fajri

"Kami terus menerus menggelar operasi Yustisi, pagi, siang, sore, malam dan tengah malampun, kami operasi," imbuh Iptu Muhammad Fajri.

Simak Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.