Sukses

KPU Sampaikan Hasil LPSDK Paslon Peserta Pilwalkot Medan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 2 Pasang Calon (Paslon) kontestan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2020.

Liputan6.com, Medan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 2 Pasang Calon (Paslon) kontestan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2020.

Berdasarkan pengumuman KPU Kota Medan yang disampaikan ke publik bernomor 1092/PL.02.5-Pu/1271/KPU-Kot/XI/2020, diketahui LPSDK Paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), sebesar Rp 1.035.000.000.

Jumlah itu terdiri dari sumbangan Paslon Rp 100 juta dalam bentuk uang, dan Rp 157.800.000 dalam bentuk barang. Pihak lain perseorangan yang menyumbang ke AMAN sebesar Rp 1.025.000 dalam bentuk uang dan Rp 445.030.000 dalam bentuk barang, serta sumbangan pihak lain berbadan hukum dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta.

Sementara itu LPSDK Paslon nomor urut 02, Bobby Nasution-Aulia Rachman, lebih besar dibandingkan Akhyar-Salman, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar yang bersumber dari sumbangan koalisi partai politik Rp 1,5 miliar dan Rp 800 juta dari Paslon.

Anggota KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan, setelah menerima LPSDK, selanjutnya Paslon juga harus melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Paling lambat harus dilaporkan pada 6 Desember 2020 atau 3 hari sebelum pemungutan suara, 9 Desember 2020.

"Nah, kalau lewat (LPPDK) atau terlambat, maka dapat dijatuhi sanksi diskualifikasi," kata Zefrizal, Selasa (3/11/2020).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye

Selain wajib melaporkan LPPDK, kepada kontestan Pilwalkot Medan tersebut diingatkan juga bahwa ada aturan pembatasan pengeluaran dana kampanye yang harus dipatuhi. Jika ada pelanggaran, juga bisa didiskualifikasi.

"Soal dana kampanye ini, ada dua hal yang menyebabkan Paslon didiskualifikasi. Pertama terlambat menyerahkan LPPDK, dan kedua mengeluarkan biaya kampanye lebih dari Rp 36 miliar," Zefrizal menandaskan.

Untuk diketahui, dalam Pilwalkot Medan 2020 pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman didukung 8 partai, yaitu Golkar, NasDem, PDIP, PPP, PSI, Gerindra, Hanura, dan PAN. Sedangkan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi didukung 2 partai, PKS dan Demokrat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.