Sukses

94 Napi di Riau Langsung Bebas pada Hari Kemerdekaan

Sebanyak 6.160 narapidana di 16 Lapas Riau memperoleh remisi kemerdekaan di mana 94 orang langsung bebas karena hukuman mereka berakhir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 6.160 narapidana di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Riau memperoleh berkas peringatan kemerdekaan Indonesia. Sebanyak 94 orang di antaranya bebas karena hukuman mereka langsung berakhir oleh remisi umum (RU) ini.

RU ini secara simbolis diserahkan Gubernur Riau Syamsuar kepada perwakilan narapidana di Rutan Pekanbaru dan Lapas Perempuan. Kegiatan berlangsung usai peringatan detik-detik kemerdekaan di Balai Serindit Gubernuran, Senin, 17 Agustus 2020.

Syamsuar mengatakan, penyerahan remisi ini serentak di Indonesia. Semuanya dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Semoga yang bebas tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Syamsuar.

Dua narapidana, satu perempuan dan satu laki-laki, menerima remisi itu memakai baju adat melayu. Keduanya juga menyerahkan cinderamata berupa karikatur kepada Syamsuar.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Ibnu Chuldun menjelaskan, jumlah tersebut sudah memenuhi syarat dari total 11.614 narapidana di Riau.

Narapidana di Lapas Pekanbaru paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 1.086 orang. Disusul Lapas Bengkalis sebanyak 846 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 824 orang.

Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Lapas Bangkinang yaitu sebanyak 16 orang, lalu Lapas Pekanbaru sebanyak 14 orang, dan Lapas Bengkalis serta Rutan Dumai sebanyak 13 orang.

Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 119.175 orang narapidana di Indonesia, di mana 1.438 narapidana langsung bebas.

"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan," kata Ibnu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Selama Covid-19

Dia berharap narapidana yang bebas tidak melanggar hukum lagi dan bisa hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri. Narapidana bebas juga diharap bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan.

"Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak," katanya.

Terkait adanya Rutan dan Lapas yang tahanannya terpapar Covid-19, Ibnu menyatakan di Riau masih nihil. Dia menyebut tetap konsisten semaksimal mungkin mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak sampai di Lapas Riau.

Di sisi lain, Ibnu menyebut pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Dia meyebut program asimilasi dan integrasi itu hingga Agustus 2020 telah diberikan kepada 40.504 warga binaan di seluruh Indonesia.

Rinciannya, tambah Inbun, program asimilasi diberikan kepada 38.078 warga binaan dan program integrasi kepada 2.426 warga binaan.

"Pelaksanaan dan pengawasan terhadap kebijakan ini juga telah dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya," sebut Ibnu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.