Sukses

Kejati Sulteng Geledah Kantor dan Rumah Dirut PT GDM Terkait Dugaan Suap

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan telah menggeledah rumah direktur dan kantor PT GDM di Jakarta dan memperoleh beberapa barang bukti.

Liputan6.com, Palu - Perkara dugaan suap pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan telah menggeledah rumah direktur dan kantor PT. GDM di Jakarta dan memperoleh beberapa barang bukti.

Selain telah menggeledah sejumlah kantor pemerintah dan DPRD Palu terkait penanganan perkara dugaan suap pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV, pihak Kejati Sulteng juga telah menggeledah rumah Direktur PT Global Daya Manunggal (GDM) di Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Inti Astutik dalam rilis resmi Kejati Sulteng yang dibagikannya ke jurnalis di Palu menyebut dari penggeledahan itu sejumlah barang bukti disita oleh tim penyidik yang diketuai Susilo Hadi SH.

“Senin, 10 Agustus, 2020, telah dilakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama PT. GDM di Jakarta dan di Kantor PT. GDM. Diperoleh barang bukti: dokumen, surat serta barang elektronik berupa 9 hardisk komputer, dan 5 handphone terkait dengan perkara Jembatan IV Palu,” kata Astutik dalam rilisnya, Jumat (14/8/2020).

Dugaan suap itu bermula dari pembayaran utang Pemkot Palu untuk pembangunan Jembatan tersebut yang dibangun pada tahun 2006 silam oleh PT GDM. Pembayaran senilai Rp14,9 miliar dilakukan Pemkot pada Februari 2019 usai mendapat persetujuan dari DPRD atau setelah jembatan tersebut hancur karena gempa dan tsunami pada tahun 2018.

Diduga ada aliran fee ke oknum-oknum DPRD Palu atas pembayaran itu. Hingga pertengahan Agustus 2020 ini, Kejati Sulteng telah memeriksa 53 saksi termasuk anggota DPRD Palu dan Wali Kota, namun belum ada satupun tersangka.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.