Sukses

Beli dari Emak-Emak, Seorang Kuli Jual Lagi Narkoba ke Anak di Bawah Umur

Di Aceh, seorang kuli bangunan edarkan narkoba untuk anak di bawah umur. Parahnya barang haram itu dibeli dari seorang ibu rumah tangga.

Liputan6.com, Aceh - Seorang kuli bangunan yang merangkap sebagai pengedar narkoba gagal melarikan diri saat personel kepolisian hendak menangkapnya. Lelaki berinisial AM ini berupaya kabur dengan cara melompati jendela saat ingin ditangkap.

Sebelumnya, personel kepolisian resor Aceh Utara mendatangi sebuah rumah tempat target bekerja di Gampong Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, pada Selasa (14/07/2020). AM yang telah mengetahui kedatangan polisi pun mencoba untuk kabur karena tidak ingin tertangkap.

"Namun, sial baginya, ketika melompat keluar jendela, tersangka ini malah melompat ke arah polisi yang sudah menunggu di luar rumah," ungkap Kapolres AKBP Tri Hadiyanto via Kasatres Narkoba AKP M Daud, kepada Liputan6.com, Kamis (16/7/2020).

AM tidak hanya menyimpan sabu-sabu seberat 11,65 gram di saku celananya, namun juga ganja seberat 39,20 gram di rumahnya. Pria pengedar berusia 35 tahun ini disebut-sebut telah meresahkan warga, karena target konsumen AM bukan hanya orang dewasa saja.

"Informasi masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis ganja dan sabu pada pemuda dan anak di bawah umur," ungkap AKP M Daud. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Ibu Rumah Tangga di Balik AM

AM rupanya hanya pengedar kelas teri. Polisi telah menemukan fakta bahwa selama ini AM membeli barang haram tersebut dari seorang ibu rumah tangga berinsial N.

N adalah wanita berumur 50 tahun yang tinggal di Gampong Alue Garot, Kecamatan Sawang, kabupaten yang sama. Ntelah mengaku memang benar bahwa AM membeli narkoba darinya.

"AM mengaku barang bukti ganja seberat 39,20 gram yang ada padanya merupakan barang sisa dari jumlah sebelumnya seberat 3 kilogram yang dibeli dari tersangka N di Sawang," sebut AKP M. Daud

N kini ditahan di Mapolres sama dengan AM. Polisi belum memberi keterangan lanjutan apakah ada bandar besar yang bertanggung jawab penuh atas peredaran barang haram di kabupaten tersebut atau tidak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.