Sukses

Reservasi Online Syarat Berkunjung ke Lokasi Wisata Alam di Sumut

Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, turis lokal maupun asing yang akan berkunjung ke wisata alam Bukit Lawang, Tangkahan, dan Namu Sira-sira, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) harus melakukan reservasi secara online.

Liputan6.com, Langkat - Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, turis lokal maupun asing yang akan berkunjung ke wisata alam Bukit Lawang, Tangkahan, dan Namu Sira-sira, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) harus melakukan reservasi secara online satu hari sebelumnya atau H-1.

Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Sudiro mengatakan, tanpa reservasi pada H-1, tidak akan diperbolehkan masuk ke lokasi wisata alam tersebut. Peraturan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Beberapa waktu lalu kita menerima pengajuan dibuka kembali, khususnya Bukit Lawang dan Tangkahan. Kemudian kita lakukan pembahasan," kata Sudiro, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskannya, hasil pembahasan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Dirjen KSDAE KLHK RI). Menteri LHK RI kemudian akan mengeluarkan surat keputusan.

"Untuk kabupaten, karena ada surat edaran Bupati, khusus Bukit Lawang, Tangkahan, dan Namu Sira-sira dibuka, tapi harus mengikuti protokol kesehatan terkait COVID-19," jelasnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Tegas

Mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19, salah satu poin yang diusulkan sebelum berkunjung ke Bukit Lawang dan Tangkahan bukan kuota pengunjung, tetapi keharusan reservasi H-1.

Pengunjung diwajibkan reservasi paling lambat H-1 secara online. Jika tidak, maka tidak akan dikasih masuk, dan secara tegas akan dilarang berkunjung. Terkait kebijakan ini, akan dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Reservasi dilakukan online, pembayaran retribusi masuk tetap dibayar di tempat. Itu SOP yang kita usulkan," sebut Sudiro.

Diterangkannya, selama masa pandemi COVID-19, hingga saat ini tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Bukit Lawang dan Tangkahan. Meski demikian, petugas tetap siaga berjaga di pintu masuk.

"Tidak ada yang bisa masu," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Objek Wisata di Langkat

Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Langkat, Nur Elly Hariani Rambe menuturkan, Langkat memiliki 51 objek wisata. Akibat pandemi COVID-19, sampai saat ini masih ditutup, termasuk Bukit Lawang dan Tangkahan.

"Membuka destinasi wisata ada aturannya, karena ini ada urusannya dengan nyawa," ucapnya.

Disebutkan Nur Elly, menuju adaptasi kebiasaan baru atau new normal, pihaknya sudah menyiapkan SOP yang nantinya akan diberikan kepada setiap pengelola agar dilaksanakan.

"Contohnya Bukit Lawang 1.000 orang per hari, Tangkahan juga, lalu Sei Bingei 500. Nah, ini contoh, jadi sudah ada kuota masing-masing destinasi," sebutnya.

4 dari 4 halaman

Kutip Retribusi

Diungkapkan Nur Elly, dari 51 destinasi wisata yang ada di Langkat, baru empat titik yakni Bukit Lawang, Tangkahan, Namu Sira-sira, dan Batu Katak, yang dikutip retribusi dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Mereka (pengelola) sudah menyiapkan protokol kesehatan, untuk mencuri tangan, jaga jarak, wajib masker, dan tidak boleh masuk orang yang tidak pakai masker," ungkapnya.

Pandemi COVID-19 sangat berdampak kepada 1.085 pelaku wisata di Langkat. Pihak Disbudpar Langkat sudah mengajukan permohonan agar pariwisata kembali dibuka, dan pengelola juga bersedia mematuhi apapun peraturan yang diberikan pemerintah.

Permohonan itu tidak terlepas dari tingginya tingkat kunjungan wisatawan ke Langkat sebelum pandemi COVID-19. Sejak 2017, jumlah kunjungan wisatawan di Langkat terus meningkat walaupun masih didominasi wisatawan dalam negeri.

"Tahun 2017 jumlah pengunjung sekitar 93.000, tahun 2018 naik menjadi 100.000-an. Itu baru dari 4 titik yang saya sampaikan tadi," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.