Sukses

Gara-Gara Anjing, Bule Amerika Aniaya Bocah Mentawai hingga Babak Belur

Melihat anjingnya mati, pelaku marah dan menuduh korban yang membunuh anjing miliknya.

Liputan6.com, Mentawai - Seorang pria warga negara Amerika berinisial E (38) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menganiaya anak di bawah umur warga Dusun Muara Taikako Timur, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi Polsek Sikakap langsung menetapkan pelaku yang berdomisili di Kepulauan Mentawai itu sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi, Senin (6/7/2020).

Peritiwa penganiayaan pada korban terjadi Selasa 30 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban melihat anjing pelaku mati di pinggir pantai dan teman-teman korban juga melihatnya.

Korban kemudian berinisiatif memberitahu pelaku, bahwa anjingnya mati di pinggir pantai. Mendengar hal itu pelaku langsung melihat ke lokasi dan mendapati anjingnya sudah tak bernyawa.

Melihat anjingnya mati, pelaku malah menuduh korban yang membunuh anjing miliknya, kemudian pelaku memegang korban serta memukulnya beberapa kali.

"Melihat hal itu, teman-teman korban kabur karena takut," katanya.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah. Kemudian keesokan harinya korban bersama orangtuanya melapor ke Polsek Sikakap dengan dugaan penganiayaan.

"Mereka melapor pada 1 Juli 2020, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan dalam minggu ini juga dilakukan pemanggilan lagi," katanya.

Berdasarkan informasi warga, kata Tito, anjing yang biasa dipelihara tersangka di kediamannya tersebut mati karena berkelahi dengan anjing lainnya.

Informasi yang dihimpun, pelaku telah berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai selama 5 tahun. Saat ini ia juga sedang membangun resort atas nama istrinya yang merupakan warga Indonesia.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.